Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental

LOMBOK TENGAH, MP –  Jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental. Terbongkarnya kasus penggelapan Mobil Rental itu berawal dari laporan dari salah seorang warga Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng dengan Laporan Polisi  Nomor : LP/98 /III/2017/NTB/Res. Loteng, Tangal 13 Maret 2017. Atas dasar laporan polisi tersebut, Sat Reskrim Polres Loteng langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah seorang terduga Pelaku Penggelapan Mobil Rental yakni NY 40 Tahun warga Kalimantan Timur.
Saat ini NY yang diketahui berdomisili sementara di Dusun Kesambik Mate Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Loteng itu mendekam di
balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Loteng. Penangkapan terduga penggelapan Mobil dan sepeda Motor Rental itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. I Made Yogi Purusa Utama.” Pelaku  sudah kita tahan,” terang AKP. Yogi, Rabu, (15/3/2017).
Sebelum ditangkap Polisi, terduga pelaku pengenggelapan Mobil Rental itu menyewa lima unit sepeda motor milik korban selama 4 hari dan akan
dikembalikan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.
Namun setelah 4 hari, terduga pelaku kembali meminta perpanjangan sewa sepeda motor, dan setelah itu sepeda motor milik korban yang disewa
pelaku tidak kunjung kembali.
Dari hasil pengembangan, terungkap, terduga pelaku tidak hanya menggelapkan lima unit Sepeda Motor, melainkan sebanyak 10 unit sepeda
motor dan tiga unit Mobil.”  Ada 10 Sepeda Motor, dan tiga unit Mobil. Satu Mobil jenis Rtiga, dan dua Avanza. Mobil R Tiga sudah dikembalikan, sedangkan dua Unit Avanza belum diketahui keberadaannya,” ungkap AKP. Yogi.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menyewa Mobil dan Sepeda Motor Korban, dan selanjutnya Mobil dan sepeda motor milik korban kembali disewakan kepada orang lain.” Modusnya dengan menyewa kendaraan Korban dengan STNK asli, setelah itu pelaku menyewakan kembali kendaraan korban ke temannya, yang peruntukannya sendiri tidak dia (pelaku) ketahui, termasuk juga tidak mengetahui posisi kendaraan milik korban yang disewakan kepada temannya itu,” tutur AKP. Yogi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.” Pelaku dijerat Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” ujar AKP. Yogi. |rul