LOMBOK TENGAH,MP – Bagian Pengadaan Setda Lombok Tengah, segera rapat menyusun Rencana Aksi dan Tindak Lanjut, Pilot Program Perlindungan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, demikian disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan, Drs.H.Muhammad, Kamis (16/3) 2017 di Kantor Bupati.
Salah satunya lanjut Kabag Pengadaan, menyusun MoU dengan sejumlah pihak terkait yakni Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, BPKP dan juga Inspektorat. Dalam proses penyusuan MoU tersebut, yang paling membutuhkan waktu untuk digodok soal SOP.”Dalam SOP ini banyak hal secara rinci yang harus disusun dengan baik,”katanya.
Selanjutnya, baru dengan menyusun kode etik dalam pengadaan barang dan jasa. Dimana kode etik ini mengikat bagi para penyelenggara pengadaan barang dan jasa serta kepada pihak rekanan sebagai mitra dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Bila semua hal itu sudah lengkap disusun lanjut Kabag, maka barulah kemudian melakukan MoU dengan APH yang dimaksud yang rencanaya ditargetkan sekitar 3 bulan kedepan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan MoU yang akan dilaksanakan dalam 3 tahapan itu, bisa dipercepat pelaksanaan jadi satu bulan lagi.”Ini tentu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat menyusun isi MoU itu snediri,”jelasnya.
Ditanya mengenai bagaimana posisi APH dalam program perlindungan hukum pengadaan barang dan jasa itu, Kabag menjelaskan tidak lebih kepada penekanan fungsi koordinasi semata. Artinya ketika ada masalah-masalah hukum yang mungkin terjadi akibat dari kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut, maka bila diperlukan untuk melakukan tindakan pencegahan.”Agar setiap masalah hukum yang dihadapi tidak segera ditindak lanjuti,”imbuhnya.
Bila MoU sudah dilakukan,diharapkan bisa membuat para petugas pengadasan barang dan jasa bisa lebih tenang dalam melaksanakan tugasnya. Karena selama ini beber Kabag, banyak para pegawai di SKPD yang enggan ditunjuk menjadi PPK. “Begitu juga dengan minat pegawai yang mau jadi fungsional pelaksana pengadaan masih rendah yang bermniat,”Ungkapnya. (ding)