Setiap Usulan Masyarakat, Desa dan atau Kelurahan, Harus Sesuai Dengan RPJMD

LOMBOK TENGAH,MP – Setiap usulan kegiatan yang diusulkan oleh Satuan Kerja Pelayan Masyarakat (SKPM), harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kalau tidak, maka usulan kegiatan itu tidak bisa didanai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat II Lombok Tengah. Demikian disampikan Asisten II Setda, Ir.Nasrun, Rabu (2/3) 2017 pada Musrenbang Kecamatan Praya di Aula Eks Kantor Camat Praya.
Asisten II sebelumnya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada hadirin yang tidak bosan-bosanya untuk melakukan musrenbang setiap tahun. Dan pelaksanaan Musrenbang tahun ini ungkap Asisten, agak berebda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.”Arahan pak sekda, Bappeda diminta untuk terus berkreasi, punya inisiatif bagaimana Musrenbang itu menarik,”Katanya.
Mengimplementasikan hal itu, bahkan tahun ini, bagi kecamatan yang melaksanakan Musrenbang terbaik, akan diberikan hadiah. Salah satu indikatornya, bagaimana tingkat kehadirian terutama, kehadiran para kepala desa atau lurahnya serta hasilnya.
Sesuai namanya yakni musyawarah lanjut Asisten II, pada musrenbang itu tidak ada voting. Semua harus diselesaikan dengan kesepakatan atau musyawarah, mengenai apa saja yang akan diusulkan. Dan bila ususlan tersebut ada dalam kebikajan pemerintah daerah Lombok Tengah, maka bisa didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tingkat II.”Kalau usulan itu tidak ada pada kebijakan pemerintah daerah Lombok Tengah, mungkin bisa didanai oleh APBD I atau APBN,”Imbuhnya.
Apa yang sudah didiskusikan pada Musrenbang kecamatan Praya tersebut, diharapkan disempurnakan dengan adanya berbagai masukan dari SKPM. Setelah itu, pemda akan menyesuaikanya dengan apa yang telah tertuang dalam RPJMD.”Nah inilah kucinya, kalau ususlan bapak mau didanai oleh APBD II, maka baca RPJMD Lombok Tengah. Kemarin pada sebuah rapat saya tanya semua kepala SKPD, sudah baca atau belum RPJMD, semuanya pada diam saja,”Ungkapnya.
Apa saja yang telah tertuang pada RPJMD tersebut jelas Asisten II, merupakan kesepakatn antara DPRD dengan Bupatai mengani arah capaian pembangunan di Lombok Tengah, dengan Perda nomor 2 tahun 2016. Maka untuk 5 tahun kedepan, apa yang tertuang dalam RPJMD itulah yang ingin dicapai pemerintah.”Misalnya, pertanian bicara produksi. Ada produksi pangan dan ada ternak. Contohnya dikecamatan lain, ada yang mengusulkan bantuan ternak kerbau, tetapi di RPJMD tidak ada target kinerja kerbau, yang ada sapi, kambing, ayam dan itik,”Jelasnya.
Untuk itu, bila ada usulan bantuang tentang kerbau, maka tidak bisa dipenuhi apalagi dibiayai. Karena hal itu tidak sesuai dengan RPJMD.
Asisten menyarankan kepada semua, untuk tidak bosan-bosan melakukan musyawarah. Karena Pemda memiliki anggaran yang terbatas. Untuk itulah diperlukan adanya musyawarah untuk mementukan prioritas pembangunan. Itulah juga kenapa Bappeda ada untuk melakukan perencanaan.”Kalau di Saudi Arabia, itu tidak ada Bappeda, karena anggaran mereka banyak. Kalau mau bangun gedung, bangun saja karena dana mereka sudah ada,”Ujarnya.
Kalau ada program SKPM yang belum diketahui oleh masyarakat, kepala desa atau lurah, itu kesalahan SKPM terkait karena diduga tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi. Aalagi kalau SKPM punya aparat yang berada dibawah, maka hal itu menjadi tugas SKPM untuk berdayakan bawahanya itu, untuk melakukan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi SKPD tersebut dan sekaligus sosialisasikan programnya. (ding)