LOMBOK TENGAH,MP – Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) Tentang Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diliuar negeri, hingga saat ini masih digodok Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah, setelah sempat meminta perpanjangan, bulan maret nanti Ranperda itu dipastikan bisa selesai dibahas. Demikian diungkapkan salah seorang anggota komisi IV DPRD Lombok Tengah, Lalu Supriadi,S.Pd, Jumat (24/2) 2017 lalu diruang kerjanya.
Terjadinya permintaan perpanjangan waktu dalam pembahasan raperda tersebut lanjut Lalu Supriadi, akibat kompleksnya permasalahan CTKI dan TKI tersebut. Selain itu, ranperda tersebut harus tidak bertentangan dengan peraturan ditasnya yang juga mengatur soal CTKI dan TKI diluar negeri tersebut.”Yang sedang kita godok ini perda, namun ternyata ada banyak aturan diatasnya perda yang harus diperhatikan untuk menyusun perda ini,”Katanya.
Selain itu lanjut Lalu Supriadi, ada sejumlah perubahan yang harus disesuaikan dengan apa fakta masalah yang saat ini terjadi terkait dengan persoalan TKI tersebut. Sebelumnya, eksekutif menyebut raperda itu sebagai ranperda Perlindungan TKI, namun diketahui bersama kalau permasalahan TKI itu terjadi sejak ia menjadi CTKI.”Jadi nama perda itu dirubah menjadi Perda Perlindungan CTKI dan TKI diluar negeri,”Jelasnya.
Sehinga, seluruh substansi dan isi dari perda itu juga berubah dan menyangkut bagaimana mengatur seseroang sejak menjadi CTKI hingga benar-benar menjadi TKI dan bekerja diluar negeri. Mulai dari bagaimana orang tersebut harus terdaftar sebagai pencari kerja, sehingga begitu ada lowongan, maka tinggal dipanggil oleg dinas terkait.”Barulah kemudian bagaimana diatur sehinga seseorang menjadi CTKI hingga menjadi TKI diluar negeri,”Jelasnya.
Lalu Supriadi,melanjutkan, salah satu point yang akan dituangkan dalam Ranperda Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia dan Tenaga Kerja Indonesia asal Lombok Tenga yang sedang bekerja di luar negeri. “Jadi sekretariat PL ini untuk melindungi calon TKI hingga dia sampai ada di tempat kerjanya diluar negeri,”Katanya.
Banyak kasus ketika ada permasalahan yang dialami TKI diluar negeri, masyarakat bingung mencari siapa tekong atau PL-nya yang dulu memberangkatkan. Karena ternyata para tekong atau PL itu tidak terdapat asal usulnya yang jelas.”Karena PL-nya tidak jelas, PJTKI yang berankagkan mereka juga jadi tidak jelas,”Ujarnya.
Untuk itulah, sekretatiat PL atau Tekong itu tandas Lalu Supriadi, kedepan harus didorong untuk ada di Lombok Tengah. Biar jelas siapa nama-nama PL dan nama PJTKI yang memberangkatkan. Sehingga bila terjadi masalah dengan TKI saat bekerja diluar negeri, jelas yang bertanggung jawab. (ding)