Setiap Warga Yang Jadi TKI, KTP-nya Ditinggal

LOMBOK TENGAH,MP – Di Karawang Jawa Barat, seluruh warga yang berangkat bekerja ke luar negeri, Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya ditinggal oleh dinas terkait. Demikian salah satu hasil Kunjungan Kerja Panitia Khusus II DPRD Lombok Tengah ke Karawang beberapa waktu lalu, seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Didik Ariesta, S.Ag, Jumat 24/2/2017 di ruang kerjanya.
Setiap warga Karawang yang hendak keluar negeri, harus melalui berbagai proses yang sudan diatur pada peraturan daerah mereka. Salah satunya, ada point dimana setiap warga, harus meninggalkan KTP-nya di Dinas terkait bila sudah dipastikan berangkat kerja ke luar negeri.”Baru setelah mereka kembali, KTP mereka dikembalikan lagi,”Jelasnya.
KTP mereka yang menjadi TKI diluar negeri tersebut, diganti dengan sebuah kartu yang disebut sebagai Kartu Tanda Pekera di Luar Negeri.
Hal itu lanjut politisi PBB ini, untuk mencegah terjadinya manipulasi data warga Karawang yang bekerja di luar negeri. Selain itu, bisa mendapatkan data yang jelas mengenai jumlah warga yang bekerja ke luar negeri. Dan bisa mencegah teejadinya hal-hal yang tidak dinginkan lainya.
“Hanya saja di Karawang memang didukung oleh anggaran yang cukup besar untuk melakukan pembinaan bagi warganya yang hendak ke luar negeri untuk bekerja. Bahkan eks TKI yang gagal, diberikan dana Rp.10 juta untuk modal mereka buka usaha dikampung,”Ungkapnya.
Anggota dewan dari Dapil 5 Jonggat-Pringgarata ini siap mendorong apa yang diberlakukan di Karawang itu, bisa diberlakukan di Lombok Tengah. Bahkan di Karawang justeru mendorong bagaimana agar tidak ada lagi warganya menjadi TKI, maka ada aturan yang menyatakan, setiap perusahaan yang ada di Karawang harus memperkejakan 60 persen warga asli Karawang. (ding)