Ruslan Termuzi : Harus Mundur
LOMBOK TENGAH, MP – Keterlibatan kepala daerah dan PNS dalam kepengurusan KONI menuai sorotan tajam. Bahkan, apabila ada Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota maupun Wakil Wali Kota ikut terlibat menjadi pengurus KONI diminta segera mundur. “Apapun alasannya, entah dipilh secara aklamsi atau pun namanya, kepala daerah tidak boleh jadi pengurus KONI. Apalagi akan menjadi Ketua. Kalau pun ada, sebaiknya mundur,” tegas anggota DPR Provinsi NTB, Ruslan Termuzi usai melakukan sosialisasi Ranperda insiatif ke Pemkab Loteng, Rabu (22/2).
Apalagi, Larangan itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan Nasional (SKN) dalam pasal 40 yang disebut jabatan struktural dan jabatan publik tidak boleh jadi pengurus KONI. “Begini bagaimana kita akan memberikan hibah kepada KONI, sementara kita ini pemberi hibah. Kan pertanggungjawabannya nanti tentu akan menjadi persoalan,”
Jadi, kalau pun ada kepala daerah yang masih menjadi ketua KONI, harus tunduk dan patuh kepada UU. Artinya, kalau tidak boleh, tetap tidak boleh Kepala daerah menjabat jadi Ketua KONI. “Apapun alasannya, harus tetap mematuhi UU,” ucapnya.
Artinya KONI harus besifat mandiri. Yang dimaksud dengan mandiri dalam ketentuan ini adalah bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan. “Sekali lagi kalau ada kepala daerah menjabat jadi ketua, harus mundur,” tandasnya.
Hal serupa juga dikatakan, politisi dari partai Demokrat, Kasdiono. Dimana, pejabat publik tidak boleh menjadi ketua KONI. Itu sesuai dengan amanat UU. “Memang dulu yang menjadi ketua, indentik dengan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Tapi kalau tetap mengacu pada UU, itu tidak diperbolehkan,” tungkasnya. |dk