LOMBOK TENGAH,MP – Dalam kegiatan Musrenbang, harus benar-benar teliti dalam hal, apakah usulan program pembangunan yang masuk, merupakan kewenangan Provinsi, Kabupaten dan atau Desa. Sehingga pra- musrenbang harus dilakukan secara cermat sehingga apa yang ditetapkan merupakan cerminan kebutuhan prioritas di kecamatan. Demikian disampaikan, Sekda.HM.Nursiah, S.Sos,M.Si pada pidatonya, Rabu (8/2) 2017 di Alun-alun Tastura Praya.
Di hadapan Bupati Lombok Tengah dan hadirin lainya, Sekda lebih jauh menjelaskan, kalau kegiatan pra-musrenbang merupakan kompilasi usulan-usulan yang berasal dari seluruh desa di Lombok Tengah. Musrenbang merupakan forum formal yang berusaha mempertemukan aspirasi masyarakat dengan usul program SKPD yang akan didanai oleh APBD dan sumber dana lainya.”Musrenbang akan dimulai dengan kegiatan pra-musrenbang dari 13 februari hingga 2 maret 2017 secara berturu-turut ke masing-masing keacamatan,”Katanya.
Adapun kegiatan selanjutnya jelas Sekda, kegiatan Musrenbang Kecamatan yang akan dilaksanakan tanggal 20 februari sampai dengan 9 Maret 2017 yang tidak dilaksanakan secara parallel dengan kecamatan lain. Namun dilaksanakan dimasing-masing kecamatan, selama satu hari baru dilakukan oleh kecamatan lain.
Adapun out put dari pra-musrenbang tersebut tandas Sekda, kompilasi hasil usulan rencana kerja pemerintah desa atau kelurahan dan rencana kerja SKPD, untuk dibahas pada diskusi forum SKPD untuk dibiayai dengan anggaran yang ada. Berikutnya, daftar nama delegasi musrenbang kecamatan, 4 orang dari masing-masing kecamatan.”Ingat orang yang diutus, pegawai camat yang cakap berbicara memperjuangkan usulan-usulan desa melalui kecamatan yang bersangkutan,”Jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaaan pra musrembang hingga musrenbang kecamatan dibentuk tim penyelenggara musrenbang kecamatan. Yang terdiri dari camat selaku penanggung jawab kegiatan, dibantu oleh sekertaris camat. Sementara perwakilan SPD merekam semua penyampaian kecamatan terhadap setiap program dan melakukan penajaman.”Proses pembahasan terdiri dari 4 bidang musayawarah yakni, ekonomi, social dan pembangunan manusia, infrastruktur, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan lainya,”Terangnya.
Adapun out put utama dari berbagai rangkaian kegiatan tersebut, penetapan arah kebijakan, platfon pagu dana berdasarkan fingsi SKPD, Kesepakan tentang rumusuan akhir SKPD yang menyangkut program kegiatan lintas fungsi, daftar kegiatan yang sudah dipilah berdasarkan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan sumber pendanaan lainya, dan yang terkahir berita acara hasil musyawarah SKPD dan berita acara Musrenbang kabupaten tahun 2017.
Musrenbang RKPD perlu dilakukan, mengingat adanya keterbatasan sumber daya yang diperlukan. Melalui forum sosialisasi tersebut, sekda inginkan agar seluruh hadirin mengetahui gambaran strutur R-APBD Lombok Tengah tahun 2017. Meliputi belanja dan pembiayaan, dimana dijelaskan kalau pendapatan sebesar Rp.1, 43 triliun atau berkurang Rp.398 miliar bila dibandingkan dengan jumlah APBD yang ditetapkan pada tahun anggaran 2017. “Sementara untuk anggaran dari Alokasi Dana Khusus atau DAK, akan dibicarakan pada forum resmi lainya,”Tandasnya. (ding)