Kades Landah Segera Diadili

LOMBOK TENGAH, MP – Kejaksaa Negeri (Kejari) Loteng menyebutkan, kasus dugaan korupsi Desa Landah, Praya Timur segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Kasus ini sendiri menyeret Kepala Desa (Kades) setempat, Junaidi.

“Bulan Januari 2017 kita sudah limpahkan berkas ke pengadilan Tipikor,” kata Kasi Pidsus Kejari Praya Hasan Basri, SH. MH kemarin (29/12).

Saat ini lanjut Hasan, berkas sedang disusun. Dan ada beberapa keterangan saksi sedang dilengkapi. “Initinya tidak ada persoalan di kasus ini. Tinggal menunggu penyusunan berkas saja. Kalau sudah tersusu, kita langsung akan limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kemudian, dakwaan yang dijatuhkan terhadap tersangka, yakni pasal pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf a dan b, Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Karena, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga merugikan negara sebesar Rp 200 juta an, terhadap Anggaran yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) tahun 2013.

Selain itu, tersangka juga didakwa dengan pasal 11 dan 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pungli terhadap masyarakat. Yakni pungutan liar (Pungli) bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2014 dan 2015. Sehingga terdapat kisaran punglinya sebesar Rp 23 juta. “Tersangka didakwa dengan pasal kumulatif,” terangnya.

Jaksa sendiri telah memeriksa sekitar 20 saksi, terdiri dari aparatur desa dan masyarakat umum. Termasuk, meminta bantuan Inspektorat Loteng untuk melaksanakan audit investigasi. Alhasil, ditemukan besaran kerugian negara yang dimaksud. “Untuk desa-desa yang lain, belum masuk ke kami. Masih ditangani Kasi Intel,” tandas Hasan. |dk