Evaluasi RKPD Kabupaten Lombok Tengah 2016

Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Dalam hierarkinya, rencana pembangunan daerah terbagi atas : perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (1 tahun). Perencanaan pembangunan jangka pendek termuat di dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

RKPD Tahun 2016 merupakan penjabaran tahun pertama RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Substansi RKPD memuat program dan kegiatan SKPD dan dokumen RKPD merupakan acuan bagi SKPD dalam menyempurnakan Renja SKPD untuk tahun yang sama. Proses penyusunan RKPD dilakukan secara paralel dan sifatnya saling memberi masukan dengan proses penyusunan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD).

Pada tahun 2016, tema pembangunan yang diangkat Pemerintah Daerah Lombok Tengah adalah “Memperkuat Pembangunan di Segala Bidang melalui Optimalisasi Peningkatan Produktifitas SDM dan SDA dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Berdasarkan tema dan grand strategi pembangunan yang telah dikonsepkan dalam RKPD 2016, maka prioritas pembangunan tahun 2016 adalah :

  1. Peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan dan kesehatan;
  2. Pengelolaan SDA secara berkelanjutan;
  3. Peningkatan iklim usaha dan investasi yang kondusif;
  4. Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar;
  5. Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada RKPD 2016, termuat 165 program prioritas dengan rincian 45 program diarahkan untuk menjawab prioritas pembangunan pertama; Peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan dan kesehatan. Sebanyak 32 program pada prioritas pembangunan kedua yaitu pengelolaan SDA secara berkelanjutan. Untuk menunjang prioritas ketiga direncanakan 20 program yang dilaksanakan oleh SKPD di bawah koordinasi bidang ekonomi. Prioritas keempat dijabarkan dalam 21 program prioritas di bawah koordinasi bidang infrastruktur mencakup Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM, Bappeda, serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Untuk menjawab prioritas kelima terdapat 49 program prioritas.

Gambar 1. Irisan Kesesuaian Jumlah Program APBD dengan Program RKPD Tahun 2016

Jika dilihat dari jumlah progam dalam RKPD yang direncanakan di tahun 2016 tidak terdapat perbedaan jumlah program dibandingkan dalam APBD 2016. Jumlah Program dalam RKPD tahun 2016 sebanyak 165 program demikian halnya jumlah Program dalam APBD tahun 2016 juga sebanyak 165 program. Tidak ada program dalam APBD tahun 2016 yang berbeda dengan program dalam RKPD tahun 2016. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keselarasan program APBD tahun 2016 dengan RKPD tahun 2016 sudah mencapai 100% dan tidak ada program APBD yang menyimpang dari program RKPD. Hal ini menunjukkan secara ketepatan perencanaan program tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan RKPD 2016 menjadi APBD 2016.

Untuk mendapatkan hasil evaluasi atas RKPD 2016, dilakukan analisa melalui tabel yang termuat dalam Lampiran Permendagri 54 tahun 2010 dan telah diisi dan dianalisa bersama-sama antara SKPD dengan Bappeda Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil analisa tersebut diketahui bahwa, realisasi keuangan belanja langsung 39 SKPD berdasarkan SP2D Bagian Keuangan Setda Kab.Lombok Tengah sampai dengan kondisi 24 Desember 2016 sebesar Rp. 529.129.891.840,00  atau 71 persen dari pagu belanja langsung Rp. 745.230.161.308,46.  Sementara pengukuran kinerja melalui pendekatan output kegiatan, dapat diketahui bahwa secara rata-rata kinerja SKPD sampai dengan 24 Desember 2016 sebesar 82,9 persen.

Gambar 2. Grafik Realisasi Keuangan dan Kinerja Program RKPD Tahun 2016

Pelaksanaan RKPD 2016 yang secara teknis telah dioperasionalkan dalam bentuk DPA-APBD 2016 tidak lepas dari permasalahan baik yang berasal dari internal maupun eksternal organisasi SKPD. Permasalahan umum yang dihadapi dalam pelaksanaan RKPD 2016 antara lain :

  1. Adanya perubahan desain kegiatan yang didanai dari DAK sehingga pelaksanaan kegiatan mundur dan baru terlaksana setelah pengesahan APBD-Perubahan;
  2. Adanya kegiatan yang gagal lelang pada tahap pengadaan sehingga harus diagendakan pelelangan ulang;
  3. Beberapa pihak ketiga sampai dengan triwulan ketiga baru melakukan pencairan keuangan untuk uang muka sehingga berakibat rendahnya realisasi keuangan di beberapa SKPD;
  4. Petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) kegiatan yang terlambat diterima oleh pengelola kegiatan di tingkat SKPD sehingga menghambat pelaksanaan kegiatan;
  5. Kendala alam yang mengakibatkan beberapa kegiatan terkendala secara teknis konstruksi dalam pelaksanaannya;

Meskipun beberapa kendala di atas cukup berdampak pada pelaksanaan RKPD di tahun 2016, secara kualitatif pelaksanaan RKPD telah sesuai dengan rencana dan dengan pertimbangan waktu yang tersisa akan dapat diselesaikan pada minggu terakhir bulan Desember 2016.