PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2016

BUPATI LOMBOK TENGAH

PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH

NOMOR 2 TAHUN 2016

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 BUPATI LOMBOK TENGAH,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260, Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah duakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);

 

 

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara 5587)sebagaimana telah duakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara BaratNomor 56);

 

10. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor  2  Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 99);
11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 8);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN LOMBOK TENGAH

dan

BUPATI LOMBOK TENGAH

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKAMENENGAHDAERAHKABUPATENLOMBOK TENGAHTAHUN 2016–2021.

 BAB I

 KETENTUANUMUM

Pasal1

Dalam Peraturan Daerahiniyangdimaksud dengan:

  1. Daerah adalah KabupatenLombok Tengah.
  2. Bupatiadalah Bupati Lombok Tengah.
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
  5. Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  6. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
  7. RencanaPembangunanJangkaPanjangNasionalTahun2005-2025,yangselanjutnyadisebut RPJPNasionaladalah perencanaanpembangunannasionaluntukperiode20(dua puluh)tahun terhitungsejak tahun 2005 sampai tahun 2025.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
  9. RencanaPembangunanJangkaPanjangDaerahProvinsiNusa Tenggara BaratTahun2005-2025yang selanjutnyadisebutRPJPD ProvinsiNusa Tenggara Baratadalahdokumen perencanaanpembangunan daerahProvinsiNusa Tenggara Baratuntukperiode20(duapuluh)tahunterhitung sejaktahun2005 sampai dengan tahun 2025.
  10. RencanaPembangunanJangkaMenengahDaerahProvinsiNusa Tenggara BaratTahun2013-2018, yang selanjutnyadisebutRPJMDProvinsiadalahdokumenperencanaanpembangunandaerah ProvinsiNusa Tenggara Baratuntukperiode5(lima)tahunterhitungsejaktahun2013sampai dengan tahun 2018.
  11. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah  Tahun  2011-2031  yang selanjutnya disebut RPJPD Kabupaten  Lombok Tengah  adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten  Lombok Tengah  untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2031.
  12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 yang selanjutnya disebut RPJMD Kabupaten Lombok Tengah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  13. Rencana strategis SKPD yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
  14. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  15. Rencana kerja SKPD yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

BAB II

RENCANA PEMBANGUNANJANGKA MENENGAH DAERAH

Pasal 2

  • RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  • RPJMDsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
  1. Pedoman SKPD dalam menyusun Renstra SKPD;
  2. Pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD; dan
  3. Acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah.
  • RPJMD dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah

Pasal  3

RPJMDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

BAB III

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 4

  • RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
  • Perubahan terhadap visi, misi, tujuan dan atau sasaran pembangunan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Perubahan terhadap nomeklatur program, target kinerja program dan atau SKPD penanggungjawab ditetapkan dengan Peraturan Bupati

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Ditetapkan di Praya

padatanggal   15  Agustus 2016

BUPATI  LOMBOK TENGAH,

TTD

 MOH. SUHAILI FT

 

Diundangkan di Praya

Pada tanggal  16 Agustus 2016

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN LOMBOK TENGAH,

 TTD

 LALU SUPARDAN

 

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 2

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: 54 TAHUN 2016

PENJELASAN ATAS

PERATURAN DAERAH

KABUPATEN LOMBOK TENGAH

NOMOR 2 TAHUN 2016

 TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

 KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021

  1. UMUM.

Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan  visi, misi Kepala Daerah, berdasarkan  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 – 2031,  perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 tahun mendatang.

RPJMD  Kabupaten  Lombok Tengah  Tahun  2016-2021  merupakan  penjabaran  dari  visi,  misi,  dan program Kepala Daerah, disusun dengan berpedoman  pada  RPJM-Nasional  dan  memperhatikan RPJPD  dan  RPJPD  Provinsi  Nusa Tenggara Barat,  memuat  visi  dan  misi,  arah  dan  kebijakan keuangan daerah, isu-isu strategis, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikator kinerja daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja  Perangkat   Daerah,   dan   program   kewilayahan   disertai   dengan   rencana-rencana  kerja pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah pada setiap tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas.

Pasal 3 Cukup jelas.

Pasal 4 Cukup jelas

Pasal 5 Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2016

RINGKASAN

RPJMD KABUPATEN LOMBOK TENGAH

TAHUN 2016-2021

 VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

 Visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah  dalam jangka waktu 2016-2021, yaitu:

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT LOMBOK TENGAH

YANG BERIMAN, SEJAHTERA DAN BERMUTU”

  • kata ‘beriman’ berarti masyarakat yang meyakini dan melaksanakan ajaran agama dengan baik dan saling menghargai satu sama lain tanpa memandang SARA;
  • kata ‘sejahtera’ berarti masyarakat yang memiliki tingkat pendapatan yang mencukupi memenuhi kebutuhan dasar untuk pangan dan non pangan, tingkat kesehatan yang layak, pendidikan yang memadai;
  • kata ‘bermutu’ berarti masyarakat yang memiliki daya saing dengan kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan dengan kabupaten lainnya yang berdekatan, nasional atau internasional.

 

Visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 diwujudkan melalui 5 (lima) misi pembangunan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kerukunan, kedamaian dan keharmonisan kehidupan  bermasyarakat  dan beragama melalui revolusi mental  dengan mengedepankan  nilai nilai agama dan  kearifan lokal
  2. Meningkatkan kesejahteraan sosial, kecerdasan dan kesehatan  masyarakat dengan mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender
  3. Mendorong kemajuan ekonomi daerah dan kemakmuran  masyarakat melalui perkuatan struktur ekonomi masyarakat  dengan dukungan   stabilitas  kamtibmas
  4. Menjaga keselarasan, keserasian dan keterpaduan pembangunan kawasan dan antar kawasan dengan dukungan infra struktur yang memadai
  5. Mewujudkan kepemerintahan yang baik dan kepastian hukum dengan dukungan   birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas

Matriks

Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan

VISI :

TERWUJUDNYA MASYARAKAT LOMBOK TENGAH YANG BERIMAN, SEJAHTERA DAN BERMUTU

 

MISI KESATU:

MENINGKATKAN KERUKUNAN, KEDAMAIAN DAN KEHARMONISANKEHIDUPANBERMASYARAKATDAN BERAGAMA MELALUI REVOLUSI MENTALDENGAN MENGEDEPANKANNILAI NILAI AGAMA DANKEARIFAN LOKAL

TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
Meningkatnya intensitas keterlibatan tokoh agama dalam penanaman nilai-nilai agama Terwujudnya pola pemberdayaan tokoh agama yang tepat Fasilitasi, motivasi, Tokoh agama
Meningkatnya peran lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

 

 

Terwujudnya lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang berkualitas Sosialisasi, revitalisasi BAZIS, TPQ, LPTQ
Terbinanya pengurus rumah ibadah secara berkelanjutan Motivasi Marbot/pengurus rumah ibadah
Terwujudnya rumah ibadah sebagai pusat pemberdayaan masyarakat Revitalisasi, sosialisasi Masjid, Musholla, Pura, Gereja
Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penanaman nilai kearifan local Terwujudnya metode penanaman nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang efektif Revitalisasi, edukasi, sosialisasi, fasilitasi Tokoh Masyarakat
Mencegah semakin meluasnya konflik social Tercegah terjadinya konflik sosial Revitalisasi, edukasi, sosialisasi, fasilitasi dan deteksi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan lembaga masyarakat
Mencegah semakin menurunnya partispasi politik masyarakat Tercegah semakin rendahnya keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi Revitalisasi,edukasi, sosialisasi, fasilitasi Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat dan lembaga agama

 

MISI KEDUA:

MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, KECERDASAN DAN KESEHATANMASYARAKAT DENGAN MENGEDEPANKAN KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER

TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
Meningkatnya efektifitas  pemberdayaan PMKS

 

Tersedianya sarana prasarana pendukung Konstruksi, Fasilitasi,Rehabilitasi Sarana prasarana diffable dan rumah singgah

 

Tersedianya data PMKS yang valid Validasi, inventarisasi
Terbinanya PMKS secara berkelanjutan Fasilitasi
Terbinannya lembaga sosial secara berkelanjutan kooordinasi, fasilitasi Lembaga sosial
Tersalurkannya bantuan bagi PMKS Distribusi
Meningkatnya efektifitas  pemberdayaan masyarakat dan desa Terwujudnya aparatur  pemerintahan desa yang berkualitas Fasilitasi, edukasi Pemerintah desa dan BPD
Terwujudnya kelembagaan desa yang berkualitas Reorganisasi, deregulasi Kelembagaan pemerintah desa
Terwujudnya pembinaan lembaga ekonomi pedesaan yang intensif dan berkelanjutan Koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, edukasi, regulasi lembaga ekonomi perdesaan
Terwujudnya pola pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan pelaku pemberdayaan yang efektif dan berkesinambungan Mediasi, fasilitasi lembaga adat, mediator
Terwujudnya  lembaga adat yang berperan aktif dalam masyarakat Koordinasi, sosialisasi, fasilitasi, edukasi pengurus lembaga adat
Terwujudnya masyarakat desa yang mandiri
Meningkatnya efektifitas  pembangunan Keluarga Berencana

 

Tersedianya prasarana penunjang Konstruksi, revitalisasi,rekondisi, rehabilitasi Gedung layanan Keluarga Berencana
Tersedianya sarana penunjang Fasilitasi, distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi, BKB KIT
Tersedianya sumber daya manusia yang kompeten Edukasi, sosialisasi Aparatur dan Kader KB
Terwujudnya masyarakat yang sadar tentang pentingnya Keluarga Berencana Sosialisasi Pasangan Usia Subur
Tersedianya modal usaha yang memadai Fasilitasi, Koordinasi, Distribusi Kelompok UPPKS
Terwujudnya pendewasaan usia perkawinan pertama Sosialisasi, koordinasi, fasilitasi Kelompok Remaja
Terwujudnya penurunan kehamilan yang tidak diinginkan dari WUS (15-49) tahun Sosialisasi, koordinasi, fasilitasi, operasi Wanita Usia Subur
Tersedianya lembaga keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang efektif fasilitasi, koordinasi, revitalisasi Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB)
Meningkatnya kualitas dan kapasitas perempuan Tersedianya sumber daya manusia yang responsif gender Koordinasi, fasilitasi,edukasi, sosialisasi Aparatur pemerintah di tingkat Kabupaten sampai Desa
Tersedianya aturan tentang kesetaraan gender Regulasi RAD – Pengarusutamaan Gender
Terwujudnya kelompok perempuan yang terampil dan mandiri Fasilitasi, edukasi, koordinasi, distribusi Modal dan keterampilan kerja bagi buruh migrant
Tersedianya lembaga  pengarusutamaan gender yang profesional Fasilitasi, koordinasi,revitalisasi Lembaga penggiat Pengarusutamaan Gender
Terwujudnya Kabupaten Layak Anak Fasilitasi, Koordinasi, sosialisasi, Konstruksi, Transaksi, Regulasi LPA dan Penggiat Peduli Anak, Pokja KLA
Meningkatnya efektifitas layanan perlindungan perempuan dan anak

 

Tersedianya sarana prasarana yang memadai Konstruksi, rehabilitasi,transaksi Shelter (rumah aman) dan sarana pendukungnya
Tersedianya sumber daya manusia yang kompeten Edukasi,fasilitasi,koordinasi,visitasi Aparatur
Terwujudnya masyarakat yang paham tentang perlindungan perempuan dan anak sosialisasi, mediasi, fasilitasi Masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat
Tersedianya aturan terkait perlindungan perempuan dan anak Regulasi, deregulasi, fasilitasi Juklak, Juknis  dan Pedum
Tersedianya lembaga perlindungan perempuan dan anak yang profesional Fasilitasi, koordinasi,revitalisasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Meningkatnya efektifitas  penanganan transmigrasi

 

Tersedianya kawasan transmigrasi Fasilitasi, koordinasi Kawasan  Transmigrasi Lokal dan antar daerah
Tersedianya sarana prasarana pendukung Kontsruksi, distribusi, fasilitasi, koordinasi, transaksi Sarana pendukung  pada kawasan transmigrasi
Terwujudnya transmigran yang terampil dan mandiri Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, visitasi, evaluasi  Transmigran
Meningkatnya kualitas dan kuantitas layanan pendidikan Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan  anak usia dini yang memadai Konstruksi dan rehabilitasi Sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini
Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah yang memadai Konstruksi, rehabilitasi, revitalisasi, dan regrouping Sarana dan prasarana pendidikan
Tersedianya tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas Edukasi, fasilitasi Tenaga pendidik dan kependidikan
Terwujudnya pemerataan tenaga pendidik dan kependidikan Redistribusi
Terwujudnya tata kelola penyelenggara layanan pendidikan yang baik evaluasi, supervise Sekolah
Terwujudnya pembelajaran bagi warga buta aksara Edukasi Warga buta aksara
Terwujudnya lembaga pendidikan dan kursus yang berkualitas Inventarisasi dan registrasi Lembaga pendidikan dan kursus
Terwujudnya pendidikan inklusi yang berkualitas Akreditasi, fasilitasi, investasi Lembaga pelaksana pendidikan inklusi, sarana dan prasarana
Meningkatnya kualitas layanan perpustakaan sekolah dan masyarakat Tersedianya sarana dan prasarana perpustakaan yang memadai Inventarisasi, investasi Perpustakaan sekolah dan perpustakaan masyarakat
Tersedianya tenaga pustakawan yang professional Edukasi Calon pustakawan dan pustakawan
Meningkatnya kualitas dan kuantitas pembinaan pemuda dan olahraga

 

tersedianya sarana prasarana yang memadai Konstruksi, rehabilitasi Sarana prasarana
Terwujudnya sinergi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pembinaan pemuda dan olahraga Koordinasi, edukasi, Promosi, investasi, kompetisi, seleksi Pemuda, organisasi kepemudaan, pemerhati dan pelaku olahraga
Promosi, investasi, kompetisi, seleksi Pemuda, organisasi kepemudaan, pemerhati dan pelaku olahraga
Meningkatnya kualitas layanan kesehatan dasar dan rujukan Tersedianya tenaga kesehatan yang profesional Edukasi Tenaga kesehatan
Tersedianya fasilitas dan perbekalan kesehatan  sesuai dengan standar Revitalisasi, Konstruksi, rehabilitasi dan investasi Puskesmas dan jaringannya
Standarisasi, koordinasi sarana dan prasarana kesehatan
Tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu dan  memadai Konsultasi, advokasi, fasilitasi dan visitasi Obat fasilitas kesehatan dasar
Terwujudnya sistem layanan kesehatan yang baik Revitalisasi, reorganisasi dan restrukturisasi Dinas kesehatan, Rumah sakit dan puskesmas serta jaringannya
Terwujudnya metode promosi PHBS yang tepat Advokasi, sosialisasi, mobilisasi dan fasilitasi masyarakat dalam berprilaku hidup bersih dan sehat Masyarakat
Terlayaninya kesehatan gizi ibu dan anak secara tepat Fasilitasi dan edukasi gizi seimbang bagi ibu, ibu nifas dan balita ibu dan balita
Tertanganinya peyakit menular secara berkesinambungan Fasilitasi dan mobilisasi masyarakat dalam penemuan dan penanganan penderita penyakit Menular dan PTM Masyarakat
Terlayaninya imunisasi secara berkelanjutan Mediasi, fasililitasi bayi, balita, anak sekolah dan ibu hamil
Terselenggaranya jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Sosialisasi koordinasi dan kemitraan penyelenggaraan jaminan kesehatan jaminan kesehatan
Tersedianya fasilitas dan perbekalan kesehatan pendukung layanan rumah sakit Rehabilitasi, promosi, konstruksi, investasi SPM RSUD
Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas tatakelola   keuangan BLUD rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku Koordinasi, transparansi, fasilitasi tata kelola
Terwujudnya pola produksi pangan yang baik pada industri rumah tangga pangan Edukasi dan sosialisasi industri rumah tangga pangan
Tersedianya sarana prasarana dan SOP untuk layanan kesehatan ibu, anak Fasilitasi penyedian sarana prasarana dan SOP untuk layanan kesehatan ibu, anak SOP

 

MISI KETIGA:

MENDORONG KEMAJUAN EKONOMI DAERAHDAN KEMAKMURANMASYARAKAT MELALUI PERKUATAN STRUKTUR EKONOMI MASYARAKATDENGAN DUKUNGAN STABILITASKAMTIBMAS

TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
Meningkatnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja

 

terwujudnya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja edukasi, fasilitasi, dan kooordinas pencari kerja
Tersedianya lapangan pekerjaan baru edukasi dan informasi pencari kerja
terwujudnya perlindungan terhadap tenaga kerja fasilitasi, sosialisasi, regulasi dan kooordinas pekerja dan pengusaha
Meningkatnya kualitas koperasi dan UMKM Tersedianya  SDM koperasi dan aparatur yang berkompeten Edukasi, sosialisasi, visitasi Pengurus koperasi, aparatur pembina koperasi
Tersedianya permodalan koperasi yang memadai Sosialisasi dan Fasilitasi Modal Usaha
Tersedianya sarana prasarana koperasi yang memadai Fasilitasi, distribusi Peralatan kerja
Tersedianya  SDM UMKM dan aparatur yang berkompeten Fasilitasi, edukasi, sosialisasi, visitasi Pelaku usaha, aparatur pembina UMKM
Tersedianya  permodalan UMKM yang memadai Fasilitasi dan sosialisasi Modal Usaha
Tersedianya  sarana prasarana UMKM yang memadai Fasilitasi dan distribusi Peralatan produksi
Meningkatnya Produktifitas dan kualitas hasil Industri Kecil Menengah

 

Tersedianya sarana prasarana IKM yang memadai Fasilitasi, distribusi,  konstruksi, rehabilitasi Sentra IKM pada kawasan wisata
Tersedianya SDM industri kecil menengah dan aparatur kompeten Fasilitasi, edukasi, visitasi Pelaku Usaha IKM dan aparatur pembina
Tersedianya permodalan IKM yang memadai Sosialisasi dan fasilitasi Modal usaha
Tersedianya kawasan industri kecil menengah yang menjadi tujuan wisata Fasilitasi, konstruksi, rehabilitasi, distribusi, transaksi IKM tenun, gerabah, ketak, bambu, olahan pangan
Meningkatnya aksesibilitas dan stabilitas perdagangan barang dan jasa Tersedianya prasarana perdagangan yang memenuhi standar Rehabilitasi,  konstruksi,  revitalisasi, relokasi, operasi, koordinasi, fasilitasi, distribusi, sosialisasi Pasar, Kawasan PKL
Tersedianya sarana perdagangan yang sesuai standar Standarisasi, koordinasi Sarana kemetrologian
Tersedianya SDM perdagangan yang kompeten edukasi, visitasi Pelaku usaha, aparatur pembina, tenaga kemetrologian
Meningkatnya kondusifitas investasi Terwujudnya iklim investasi yang kondusif Validasi, promosi, regulasi, edukasi Data potensi investasi
Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan Terwujudnya pelayanan perizinan dan non perizian secara prima fasilitasi, koordinasi, edukasi, konstruksi, investasi Layanan perizinan dan non perizinan
Meningkatnya  produktifitas perikanan dan hasil olahan perikanan Tersedianya sarana dan prasarana perikanan yang memadai Fasilitasi, rehabilitasi, konstruksi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Balai Benih Ikan (BBI), Unit Perbenihan Rakyat (UPR)
Tersedianya sarana dan prasarana pengolahan hasil perikanan yang memadai Fasilitasi, transaksi, distribusi, edukasi Alat tangkap dan alat budidaya perikanan, teknologi pengolahan pakan ikan,  alat pengolahan dan pemasaran hasil perikanan
Terwujudnya kawasan perikanan unggulan Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi, promosi Kasawan tambak udang, kawasan budidya nila
Tersedianya pelaku usaha perikanan dan aparatur yang berkualitas Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, visitasi Nelayan, pembudidaya ikan,  kelompok pengolahan hasil perikanan, aparatur
Meningkatnya aminitas (kenyamanan) dan sekuiritas (keamanan) wisatawan Tersedianya sarana dan prasarana pariwisata yang memadai Konstruksi, rehabilitasi, transaksi, fasilitasi, distribusi, regulasi, promosi dan publikasi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dengan motto sapta pesona dan Sekolah Tinggi Pariwisata
Terwujudnya keamanan dan  ketertiban masyarakat yang kondusif Regulasi, koordinasi, sosialisasi, edukasi  Masyarakat
Terselenggaranya event  pariwisata yang menarik dan berkelanjutan Fasilitasi, koordinasi, promosi Event budaya
Terwujudnya pelaku wisata yang profesional Edukasi, fasilitasi, sosialisasi, koordinasi Pokdarwis, Tour Guide
Meningkatnya stabilitas  ketahanan pangan Tersedianya  cadangan pangan  pemerintah yang memadai Fasilitasi, transaksi Ketersediaan Beras
Tersebarnya  pangan yang merata Koordinasi, Distribusi Akses pangan, pemantauan pangan
Terwujudnya pola konsumsi pangan yang beragam Sosialisasi,edukasi dan fasilitasi, distribusi, diversifikasi Pemanfaatan pekarangan, pemanfaatan pangan local
Meningkatnya produktifitas pertanian, perkebunan dan peternakan  untuk menuju swasembada pangan

 

Terwujudnya SDM petani dan aparatur pembina yang kompeten Edukasi, fasilitasi, inventarisasi, validasi, revitalisasi Petani dan Tenaga penyuluh
Terpenuhinya sarana prasarana pertanian yang memadai Fasilitasi,  rehabilitasi, konstruksi, distribusi, intensifikasi, ekstensifikasi SAPRODI, infrastruktur  pertanian, lahan pertanian, kawasan hortikultura untuk menunjang pariwisata
Tersedianya teknologi pertanian Fasilitasi, edukasi, sosialisasi Teknologi pengembangan bibit berkualitas, teknologi budidaya tanaman, teknologi mengurangi kehilangan hasil panen dan teknologi pengolahan produk pertanian
Terwujudnya pelaku usaha perkebunan dan aparatur  yang memadai Edukasi, sosialisasi, visitasi Petani, petugas pengendali oganisme pengganggu tanaman (OPT)

 

Tersedianya sarana dan prasarana perkebunan yang memadai Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi, revitalisasi, intensifikasi SAPRODI, infrastruktur penunjang perkebunan, lahan perkebunan
Tersedianya teknologi perkebunan Fasilitasi, edukasi, sosialisasi Teknologi  pengembangan bibit berkualitas, teknologi budidaya tanaman, teknologi mengurangi kehilangan hasil panen dan teknologi pengolahan hasil perkebunan
Tersedianya kawasan perkebunan yang menjadi obyek wisata Fasilitasi, distribusi, konstruksi, rehabilitasi Kebun kopi dan kebun kakao (kebun dinas)
Tersedianya sarana dan prasarana peternakan  yang memadai Fasilitasi, distribusi, vaksinasi, inseminasi, transaksi Infrastruktur penunjang peternakan, pasar ternak, rumah potong hewan, pakan ternak, obat – obatan dan vaksin, bibit ternak berkualitas
Terwujudnya pelaku usaha peternakan  dan aparatur  yang memadai Edukasi Peternak , aparatur teknis peternakan, dokter hewan, petugas inseminasi
Tersedianya teknologi peternakan Fasilitasi, edukasi, sosialisasi Teknologi pembibitan ternak, penggemukan, pemotongan, pengolahan hasil peternakan
Meningkatknya kualitas sumberdaya hutan dan lahan Tersedianya sarana  pembangunan kehutanan   yang memadai Transaksi, distribusi Kendaraan patroli
Terwujudnya  aparatur  yang memadai Edukasi Polisi Kehutanan (Polhut), Petugas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH)
Terkendalinya kerusakan hutan dan lahan Koordinasi, sosialisasi, rehabilitasi, reboisasi, konservasi, penegakan hokum Kawasan hutan lindung dan produksi, lahan kritis
Tersedianya teknologi tepat guna Fasilitasi, edukasi, sosialisasi Teknologi silvikultur, teknologi pengolahan hasil hutan
Mewujudkan sisten inovasi daerah yang berkualitas Terwujudnya sistem dan kelembagaan sistem dan inovasi daerah yang efektif Regulasi, revitalisasi, koordinasi, sinkronisasi, sinergi, harmonisasi Sistem inovasi daerah
Mewujudkan stabilitas kamtibmas Terciptanya ketentraman, kenyamanan dan perlindungan masyarakat Sosialisasi, koordinasi, operasi, investasi, fasilitasi, konstruksi, alokasi Kamtibmas

 

MISI KEEMPAT:

MENJAGA KESELARASAN, KESERASIAN DAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN KAWASAN DAN ANTAR KAWASAN DENGAN DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG MEMADAI

TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
Meningkatnya efektifitas pengelolaan ruang wilayah Tersedianya rencana rinci tata ruang yang memadai koordinasi, investasi, regulasi, sinkronisasi kawasan perkotaan-perdesaan
Tersedianya perencana wilayah yang kompeten dan memadai Edukasi Perencana Wilayah
Tersedianya sistem pendukung Fasilitasi Sistem informasi Geospasial
terwujudnya perencanaan ruang yang berkualitas regulasi dokumen tata ruang
Terlaksananya penyebarluasan informasi terkait tata ruang Sosialisasi, koordinasi masyarakat
Meningkatnya utilitas pendukung prasarana jalan Tersedianya PJU yang memadai Konstruksi, rehabilitasi Perkotaan, kawasan pariwisata, kawasan produksi, pusat-pusat perekonomian
Meningkatnya konektifitas pembanguan antar wilayah

 

Tersedianya jalan dalam kondisi yang mantap Investasi, konstruksi, rehabilitasi Jalan di kabupaten lombok tengah
Tersedianya sarana dan prasarana utilitas perkotaan Investasi, konstruksi, rehabilitasi prasarana sarana dan utilitas perkotaan
Meningkatnya kuantitas penyediaan air baku

 

 

tersedianya saluran irigasi yang memadai Rehabilitasi, konstruksi Saluran Primer dan sekunder
Tersedianya debit air pada bangunan utama Rehabilitasi, konstruksi, investasi air permukaan di bangunan air (bendung)
Meningkatnya kualitas layanan persampahan Terwujudnya pengelolaan sampah yang efektif Rehabilitasi, konstruksi dan investasi TPA, TPS
Tersedianya lembaga pengelola persampahan yang profesional Fasilitasi, sosialisasi Bank Sampah, lembaga pendidikan, Lingkungan perkotaan
Tersedianya sarana dan prasarana persampahan yang memadai Transaksi Tempat sampah terpilah dan pengolah sampah 3R
Meningkatnya aminitas (kenyamanan) dan sekuritas (keselamatan) pengguna jalan Tersedianya fasilitas keselamatan jalan yang memadai Konstruksi, rehabilitasi Jalan di kabupaten lombok tengah
Tersedianya layanan moda transportasi Investasi, regulasi, koordinasi, konstruksi, Moda transportasi
Tersedianya tenaga teknis yang memadai Edukasi, visitasi aparatur LLAJ, penguji kendaraan bermotor, tenaga IT
Meningkatnya aksesibilitas komunikasi dan informasi antar wilayah Tersedianya sistem komunikasi dan informatika yang memadai Koordinasi, fasilitasi Blank Spot Area dan Daerah Terpencil
Meningkatnya kualitas lingkungan permukiman Terwujudnya kesadaran masayarakat untuk phbs Edukasi, sosialisasi Masyarakat
Tersedianya sarpras sanitasi Konstruksi, sosialisasi masyarakat
Tersedianya prasarana perumahan yang memadai Fasilitasi, rehabilitasi rumah tidak layak huni
Menurunnya luasan kawasan kumuh Rehabilitasi,konstruksi, relokasi kawasan kumuh perkotaan
Meningkatnya kualitas layanan air bersih Tersedianya sarpras air bersih Rehabilitasi, konstruksi Perumahan dan permukiman tidak terjangkau PDAM
Meningkatnya efektifitas  penanganan kebencanaan Tersedianya aparatur kebencanaan yang kompeten Edukasi, koordinasi, Fasilitasi Tagana, Petuga PMK, Tim Reaksi Cepat
Tersedianya prasarana yang memadai Konstruksi, rehabilitasi Prasarana kebencanaan  (Bangunan BPBD, Bangunan PMK, Bangunan Evakuasi)
Tersedianya sarana yang memadai Transaksi, distribusi, fasilitasi,koordinasi Sarana kebencanaan (Mobil PMK, Mobil Air Bersih, Dapur Umum, perahu karet, dst).
Tersedianya sistem peringatan dini kebencanaan Fasilitasi, konsolidasi, koordinasi, investasi, mitigasi, transaksi Early Warning System
Terwujudnya masyarakat tangguh bencana Sosialisasi, edukasi, fasilitasi, koordinasi Masyarakat di sekitar kawasan rawan bencana dan Desa tangguh / siaga bencana
Tertanganinya korban bencana secara terpadu Fasilitasi, Koordinasi, Rekonstruksi, Rehabilitasi Korban bencana dan Kawasan Bencana
Mencegah semakin menurunnya Kualitas Lingkungan Hidup Tersedianya sarana pendukung yang memadai Fasilitasi Laboratorium dan sarana pendukung
Tersedianya tenaga yang terampil Edukasi Tenaga Laboratorium
Terwujudnya masyarakat sadar lingkungan Sosialisasi Masyarakat perkotaan, masyarakat sekitar hutan, masyarakat sekitar DAS dan masyarakat di kawasan wisata
Tercegah semakin menurunnya daya dukung lingkungan Konservasi Sumber-sumber mata air , Lingkungan Tercemar dan lahan kritis
Terwujudnya keamanan lingkungan strategis yang kondusif Koordinasi Kawasan konservasi
Tersedianya data/informasi SDA dan LH yang valid Inventarisasi, Evaluasi, dan Rekomendasi Status Lingkungan Perkotaan dan Lingkungan Tercemar

 

MISI KELIMA:

MEWUJUDKAN KEPEMERINTAHAN YG BAIK DAN KEPASTIAN HUKUMDENGAN DUKUNGAN BIROKRASI YANG MEMILIKI PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS

TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
Meningkatkan kapasitas pemda dalam pelayanan publik

 

 

 

Tersedianya aparatur yang berkompeten Edukasi , Aparatur pemerintah
Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai Investasi, konstruksi SKPD
Tersedianya gedung kantor Bupati dan DPRD investasi, konstruksi Gedung DPRD dan Kantor Bupati
Tertatanya adiministrasi perkantoran Revitalisasi Administrasi
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel Koordinasi Pemerintah daerah
terwujudnya perumusan kebijakan dan pengendalian kebijakan kepala daerah secara komprehensif koordinasi, deregulasi, fasilitasi, publikasi, investasi, konsolidasi, sinkronisasi, restrukturisasi, evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan daerah
Terwujudnya manajemen Apartur Sipil Negara Revitalisasi, edukasi, koodinasi, integrasi, restrukturisasi, deregulasi SKPD
Terwujudnya pengelolaan keuangna daerah yang optimal Regulasi,Intensifikasi, ekstensisikasi, diversifikasi,  koordinasi, rasionalisasi keuangan daerah
Terwujudnya kapasitas keuangan daerah yang memadai Regulasi,Intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, koordinasi, rasionalisasi Pendapatan asli daerah
Terwujudnya manajemen arsip yang berkualitas Revitaliasi, edukasi Arsip daerah
tersedianya tanah dan lahan untuk pembangunan fasilitas umum Investasi Infrastruktur pemerintah
Terwujudnya peningkatan kooordinasi pimpinan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Sosialisasi, audiensi, inspeksi dan koordinasi Kepala & wakil  kepala daerah
Terwujudnya akses publik terhadap informasi pembangunan Publikasi dan sosialisasi Media massa
Meningkatnya layanan administrasi kependudukan terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan Sosialisasi, deregulasi, validasi, verifikasi, sinkronisasi, standarisasi, konstruksi dan koordinasi Sistem administrasi kependudukan
Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah Terwujudnya metode perencanaan daerah yang komprehensif dan partisipatif Koordinasi,edukasi, evaluasi, sinkronisasi, fasilitasi, dan inovasi Dokumen perencanaan pembangunan
Terwujudnya penyediaan data yang valid dan berkualitas Revitaliasi, inventariasi, koordinasi, validasi Data perencanaan daerah
Terwujudnya kerjasama pembangunan yang sinergis Koordinasi, evaluasi, sinergi, fasilitasi, dan inovasi Pemerintah dunia usaha masyarakat
Terwujudnya pelayanan publik kecamatan yang berkualitas Koordinasi, konstruksi, rehabilitasi, investasi, mediasi, fasilitasi, deregulasi, konsultasi Pemerintah Kecamatan
Mencegah semakin tingginya pelanggaran perda Tercegah semakin maraknya pelanggaran perda Edukasi dan sosialisasi Aparatur penyidik PNS dan penegak perda
Meningkatnya kualitas pengawasan dan pengendalian internal pemerintah daerah Terwujudnya profesionalisme APIP dalam pengawasan tata kelola pemerintahan yang baik Edukasi Aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP)
Terwujudnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program pembangunan Inspeksi SKPD, Satker, dan pengelola keuangan negara
Meningkatkan kapsitas DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Terpenuhinya kebutuhan administratif yang memadai dalam pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Fasilitasi, regulasi, visitasi, konsolidasi, edukasi dan koordinasi Lembaga perwakilan rakyat daerah