Semuanya Tak Perlu Panik Atas Dana Rp.10 Miliar Yang Dimasukkan Komisi III

LOMBOK TENGAH,MP – Semua pihak tak perlu panik atas adanya anggaran Rp.10 miliar yang dimasukkan komisi III DPRD sebagai tambahan biaya Rp.200 miliar untuk pembangunan Kantor Bupati. Walaupun secara paying hukum anggaran itu memang ilegal. Demikian disampaikan salah seorang anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, L.Ramdhan, Jumat (8/12) 2016.
Lalu Ramdhan lebih lanjut mengatakan, apa yang dikatakan sejumlah anggota dewan mengenai hal itu karena ketidak tahuan yang bersangkutan terkait  masalah anggaran. Bagaimana bisa percaya sama orang yang bukan anggota Badan Anggaran  (Banggar) dan bukan anggota gabungan komisi?” Kalau anda bicara masalah legislasi mungkin bisa saja, jadi gak perlu panik apalagi sok tau,”Sindirnya.
 Dalam pembahasan Banggar lanjut Lalu Ramdhan, dana Rp. 10 miliar yang merupakan dana pusat masuk menyusul setelah KUA-PPAS disahkan. Artinya secara Mou, Legislatif dan Eksekutif terkait pembangunan kantor Bupati di lahan yang sekarang, tidak pernah ada dibuat. “Jadi jangan bilang tidak ada masalah karena kesepakatan yang dihasilkan pansus waktu itu ketuanya apa. Suhaimi tidak ada yang menyebut Rp.10 miliar untuk pembebasan atau yang lainnya,”Ujarnya.
Untuk itu, apa yang tekah dilakukan itu tidak melanggar kesepakatan.  Komentar salah seorang anggota dewan, memperlihatkan ketidak pahamannya terhadap masalah tersebut.  Hal itu justru terkesan mendukung pelanggaran kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya. “Masalah disahkan di paripurna kan dalam pembahasan gabungan komisi sudah ada, atau istilah di bintang bukan hanya dana 10 miliar,tetapi dana pembelian mobil damkar juga di bintang gabungan komisi karena TAPD masih mencari formula untuk akun belanja yang tepat,”Jelasnya.
Ketua TAPD yang juga Sekda lanjut Lalu Ramdhan,  dalam gabungan komisi juga mengakui bahwa dana 10 miliar memang harus dipisahkan dalam kesepakatan pembangunan kantor bupati, karena lokasi yang seharusnya ditempat sekarang di pindah ke PTP Puyung. “Ada klausul yang tidak perlu dan perlu disana, nah ini yang tidak dipahami sama salah seorang dewan yang sampaikan komentarnya, karena dia bukan anggota gabungan komisi atau Banggar. Jadi dia tidak ikut membahas lalu biarkan dia dianggap memahami masalah ini,”Imbuhnya.
 Tidak sesederhana ketok palu lalu semua setuju lanjut Lalu Ramdhan, ada rekomendasi gabungan komisi yang harus dikaji.  Untuk itu semua harus menunggu evaluasi Gubernur. Malah Ramdhan melihat, bukan hanya dana Rp.10 miliar yang akan dievaluasi , ada dana lain seperti Rp. 5 miliar untuk Dam Mujur yang belum jelas peruntukannya juga akan dikoreksi.” Saya selaku anggota Banggar dan anggota Gabungan Komisi menyayangkan ada kawan yang komentar tetapi tidak memahami substansi permasalahannya. Kalau kita tidak ikut membahas lebih baik kita konsen sama pekerjaan kita saja, tidak perlu membuat pernyataan yang justru memperlihatkan ketidak pahaman kita, malah menjadi lucu nantinya,”Gerutu Lalu Ramdhan. (ding)