LOMBOK TENGAH, MP – Keseriusan jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika tidak hannya sekedar wacana.
Terbukti dari Bulan Januari hingga pertengan November 2016 ini, sebanyak 19 Kasus Narkotika berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Loteng.” Sampai dengan awal Bulan November 2016 ini, jumlah perkara yang kami tangani sebanyak 19 Kasus Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Loteng Iptu. Ery Armunanto, usai menggelar rapat koordinasi bersama Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Praya dan Pengadilan Negeri Praya Loteng di Polres Loteng, Selasa, (8/11/2016).
Dari 19 Kasus Nakoba tersebut, 15 Kasus diantaranya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan sisanya sebanyak 4 kasus masih dalam penanganan penyidik Satrenarkoba Polres Loteng.” 15 Kasus sudah P21, sedangkan sisanya sebanyak 4 Kasus masih kami tangani,” kata Iptu. Ery.
Jumlah tersangka dalam 4 Kasus Narkoba yang masih ditangani tersebut sebanyak 5 orang tersangka dengan dua jenis barang bukti Narkoba yakni Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 4,87 Gram dan Ganja seberat 8,8 gram.”Ada lima tersangka, dengan barang bukti, Sabu seberat 4,87 Gram dan Ganja seberat 8,8 gram,” ungkap Iptu. Ery.
Sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Praya dan Pengadilan Negeri Praya Loteng, lanjut Iptu. Ery, pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilakukan setelah para tersangka selesai menjalani proses persidangan atau setelah para tersangka di jatuhi hukuman oleh Majelis Hakim.” Kita telah sepakat dengan Kejaksaan dan Pengadilan, barang bukti Narkotika yang jumlahnya kecil akan menjadi barang bukti di Persidangan, dan setelah setelah selesai Persidangan baru di Musnahkan, dan Barang Bukti 5 gram keatas akan kita musnahkan sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku. Dan untuk jumlah barang bukti 19 Kasus Narkoba itu masih kita rekap, sebelum dimusnahkan,” ucapnya.
Untuk itu kata Iptu. Ery, peran serta dan dukungan masyarakat Bumi Tatas Tuhu Trasna sangat diharapkan dalam memberantas serta memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.” Dukungan masyarakat terkait dengan pencegahan, pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba sangat kami harapkan. Karena kita tidak bisa pungkiri bahwa peredaran narkotika di Loteng sudah sedemikian ramainya sehingga banyak kalangan remaja yang terkena imbas, salah pergaulan sehingga menyebabkan peredaran narkotika di loteng cukup meningkat dibandingkan dari tahun sebelumnya itulah komimen kami dari penegak hukum Polisi. Jaksa dan pengadilan setelah bersefakat untuk memberantas habis peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, karena kami tidak ingin masyarakat Loteng khususnya dan NTB pada umumnya menjadi Korban penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya. |rul.