Pemberian Tali Asih Lahan Sengketa Kawasan Mandalika Dipastikan Selesai

LOMBOK TENGAH, MP – Polemik pemberian ganti rugi dalam bentuk talih asih kepada warga pemilik lahan sengketa seluas 109 hektar di dalam kawasan Mandalika Resort Pujut dipastikan selesai. Walaupun disatu sisi pemerintah pusat telah memberikan deadline waktu kepada tim satuan tugas (Satgas) penyelesaian sengketa hingga tanggal 18 November 2016, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Insya Allah dalam jangka waktu itu, semuanya bisa diselesaikan,” ungkap Camat Pujut, Lalu Wiraksa dikantor Bupati Loteng, kemarin.

Tapi ujar Wiraksa, seperti apa systemnya penyelesaian sengketa lahan itu, pihaknya mengaku belum tahu. Pada intinya persoalan lahan sengketa seluas 109 hektar ini akan selesai dibayar. “Kalau sistemnya pembayarannya, kami belum tahu,”jelasnya.

Untuk itu terang Wiraksa, terhadap persoalan ini, kemungkinan tim dari provinsi akan segera gelar rapat. “Kalau tidak salah informasinya, hari Rabu ini akan diadakan rapat. Tapi apa agendanya, saya belum tahu. Dan keabsahan informasi terkait rapat ini juga belum bisa dipatikan,” ujarnya.

Sementara, Wakil Bupati Loteng Lalu Fathul Bahri, S.ip beberapa waktu lalu telah menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Kemaritiman. Dimana, dalam pertemuan yang dihadiri pula dari Pemerintah Provinsi, diputuskan Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten untuk mulai menghitung besaran tali asih yang akan diberikan kepada warga pemilik lahan bersengketa.

Tidak hanya itu dalam rapat itu, pemerintah pusat menekan dalam pemberian tali asih harus sesuai dengan koridor aturan yang ada dengan berdasarkan pada besaran nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga pemilik lahan di 16 titik di dalam kawasan Mandalika yang sudah dinyatakan clean and clear sebelumnya. “Keputasan ini diambil dalam rapat koordinasi di kementrian Kemaritiman beberapa waktu lalu,” terang orang nomor dua dijajaran Pemkab Loteng ini. |dk