LOMBOK TENGAH,MP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Kantor Bupati dengan system tahun jamak ditolak pansus. Demikian disampaikan Ketua Pansus yang sekaligus Juru Bicara, Suhaimi,SH pada sidang yang digelar Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (1/11) 2016 di ruang sidang utama DPRD setempat.
Untuk itu, lanjut Ketua DPC PDI-P Lombok Tengah ini, pansus sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan persetujuan pembahasan ranperda mengenai rencana pembangunan kantor bupati dengan tahun jamak tersebut.”Tetapi kami sepakat kalau pembangunan kantor bupati sistim tahun jamak itu disepakati dalam nota kesepahaman antara pemerintah daerah (Pemda) dengan DPRD,”Katanya saat menyampaikan laporan hasil pembahasanya.
Dalam nota kesepahaman itu lanjut Suhaimi, akan dimasukkan berbagi macam item penting natara lain, nama kegiatan, jangka waktu dan system pembiayaanya. Dimana nama kegaiatanya adalah pembangunan gedung kantor bupati, jangka waktunya 4 tahun berturut-tururt dan dengan system pembiayaan tahun jamak.”Penganggaranya mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,”Jelasnya.
Setiap tahun selama 4 tahun mulai tahun 2017, pembangunan kantor bupati itu akan dianggarkan sebesar Rp.50 miliar. Kecuali pada tahun terakhir dianggarkan Rp. 67 miliar lebih. Adapun kontrak kerja dan penyedia barang dan jasa pemerintah, akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. “Penanggung jawab secara teknis pembangunan Kantor Bupati itu, disrahkan kepada leading sektonya yakni kepala Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Lombok tengah,”Ungkapnya.
Mengenai lokasi pembangunan gedung kantor bupati itu, pansus merekomendasikan agar diupayakan untuk mencari lokasi baru salah satunya, bisa dibangun di bekas PTP Puyung Lombok Tengah yang merupakan lahan milik provinsi NTB. Selain itu selalu mempertimbangkan efisiensi dengan mencari lahan yang murah bila diperlukan.
Berdasarkan hasil diagnosis, dtinjau dari berbagai aspek salah satunya usia kantor bupati yang saat ini sudah tua dan sudah tidak refresentatif lagi, maka pansus menilai kalau pembangunan kantor bupati itu sudah saatnya untuk dilakukan. Aapalagi hal itu, untuk meningkatkan perbaikan pelayanan terhadap masyarakat.
Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, L.Pathul Bahri,S.Ip selaku wakil pemerintah daerah dalam menyampaikan pendapat akhir kepala daerah pada sidang itu menyampaikan, pansus telah melakukan pembahasan secara optimal, hal itu terbukti dengan ditemukanya jalan baru pembangunan kantor bupati tersebut.”Bahwa benar, pembangunan kantor bupati itu tidak mesti dengan menerbitkan perda , namun cukup dengan nota kesepahaman antara pemda dengan DPRD,”Katanya.
Untuk itu Wabup menyampaikan apresiasinya kepada segenap anggota dewan dan jajaran pimpinanya yang telah berkerja keras untuk mencapai rumusan tersebut. Apalagi penandatanganan nota ksepahanaman mengenai pembangunan kantor bupati dengan sitim tahun jamak itu, ditanda tangani bersaman dengan penandatangan nota kesepahaman KUA PPAS APBD tahun 2017.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Muhammad Humaidi,ST menyampaikan, secara umum KUA PPAS APBD tahun 2017 memuat arah anggaran untuk pembangunan satu tahun angaran yakni pada tahun 2017. Disusun dalam pengagaran pembangunan, sekaligus evaluasi tahun sebeleumnya dan tahun berjalan.
Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan KUA PPAS tersebut, salah satunya mengenai belum adanya kepastian pagu dana mengenau Dana Alokasi Khusus (DAK) . Pusat belum menerbitkan rincian APBN soal Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan dikucurkan ke Lombok tengah, sehingga hal itu nantinya akan diakomodir pada APBD-Perubahan tahun 2017.
Sementara sebagai bentuk keseriusan dewan dan pemda terkait dengan pembangunan Bendungan Mujur, maka dianggaran anggaran sebagai pendukung dalam pembiayaan pembangunan bedungan mujur tersebut sebesar Rp.5 miliar. “Saat ini pembangunan bendungan mujur itu sedang dalam proses Larap terhadap warga salah satu dusun didesa kelebuh,”Ungkapnya.
Khusus untuk puskesmas Batu Beduk Desa Batujai Praya Barat, Humaidi menyampaikan, kalau puskesmas tersebut dianggarkan Rp.1 miliar lebih untu k pembesan lahan sebanyak 32 are yang akan dipergunakan sebagai lokasi pembangunan rumah dinas dokter.”Karena puskesmas itu hingga saat ini belum memiliki rumah dinas untuk dokter,”Pungkasnya.
Usai penyampaian laporan Pansus dan Banggar DPRD tersebut, agenda sidang diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman mengenai pembangunan kantor bupati dengan sistim tahun jamak dan penandatangan nota kesepahaman mengenai KUA PPAS APBD tahun 2017 oleh pemda yang diwakili Wabup dan oleh legeslatif yang dalam hal ini, ketua DPRD, HA.Fuaddi,FT.SE yang sekaligus memipin sidang. (ding)