LOMBOK TENGAH,MP – Tata tertib (Tatib) DPRD Lombok Tengah, harus singkron dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lombok Tengah. Kalau tidak, tanpa disadari, dewan menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan atauran. Demikian disampaikan, salah satu anggota Fraksi Demokrat, M.Samsul Qomar,S.Sos dalam interuspsinya, pada sidang paripurna, Senin (24/10) 2016 yang digelar dewan diruang sidang utama kantor DPRD setempat.
Lebih lanjut SQ, sapaan akrab anggota dewan yang juga Ketua DPD KNPI ini menjelaskan, saat ini banyak OPD yang bergeser dari posisinya semuala sebagai leading sector masing-masing komisi. Ia mencontohkan, ada dinas yang tadinya masuk sebagai mitra komisi I, namun karena adanya perda pindah ke komisi lain.”Sehingga hal itu harus segera disingkronisasi,”Katanya.
Selanjutnya kata SQ, ada SKPD yang harus menungge Keputusan presiden (Kepres) dan Peraturan Menteri (Permen), dicontohkanya setelah perda OTD diketok ternyata keluar permen dan Kepres yang menyatakan bahwa ada bagian dari salah satu bidang yang tidak boleh masuk pada suatu SKPD.”Dipansus kita hanya memasukkan rekomendasi khusus untuk Rumah Sakit Umum Daerah, sambil menunggu Perperes atau Peraturan Presiden,”Jelasnya.
Hal itu tandas Samseol, diharapkan menjadi catatan penting dewan sehingga dalam melaksanakan kegiatanya saat ini, DPRD tidak melanggar hukum.
Selain itu, Samseol juga berharap agar pada setiap Sidang Paripurna, pimpinan sidang melakukan absensi secara fisik terhadap seluruh anggota dewan yang hadir pada sidang. Dan tidak hanya berpatokan pada daftar hadir yang diberikan oleh pihak secretariat.”Kalau hanya menyampaikan hasil tanda tangan hadir, itu mah biasa. Lakukan cek fisik pak pimpinan sidang,”Ujarnya. (ding)