LOMBOK TENGAH,MP – Puluhan warga Dusun Nambung Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, Senin (24/10) 2016, mendatangi DPRD Lombok Tengah. Mereka berkeluh kesah agar pemerintah Lombok Tengah segera melepaskan mereka dari cengkraman Kabupaten Lombok Barat. Karena setelah dusun mereka diklaim Lombok Barat, hak atas kepemilikan mereka hilang dan perpindah tangan ke orang lain.
Salah satu warga, H.Muhaidin di hadapan Ketua Komisi I DPRD, M.Samsul Qomar,S.Sos dan Wakil Bupati, L.Pathul Bahri,S.Ip dan sejumlah pejabat dan lembaga lainya yang menemui warga mengungkap fakta tentang adanya dugaan perampasan hak milik warga yang ada di dusun Nambung tersebut.”Ada warga yang miliki lahan seluas sekitar 4 hektar, begitu diklaim oleh Lombok Barat, tanahnya justru berpindah kepemilikan ke orang lain,”katanya.
Hal itu, juga berlaku terhadap sekitar 120 hektar lahan milik puluhan warga lainnya yang berada di Dusun Nambung dan Dusun Buwun Mas desa Montong Ajan kecamatan Praya Barat Daya.
Secara historis, Dusun Nambung dan Dusun Buwun Mas lanjut H.Muhaidin, sejak tahun 1945 silam, Dusun Nambung dan Dusun Buwun Mas telah dihuni oleh masyarakat Lombok Tengah. Hal itu dibuktikan dari SPPT dan selalu membayar pajak ke sedahan yang berasal dari Dinas Pajak Kabupaten Lombok Tengah.”Namun sejak tahun 1990-han tanah itu diklaim oleh Lombok Barat dan statusnya menjadi tidak jelas. Apalagi tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak pemerintah Lombok Tengah,”imbuhnya.
Namun demikian, hingga saat ini lanjut H.Muhaidin, dirinya dan seluruh warga Dusun Nambung dan Buwun Mas, tidak pernah mau menjadi Warga Lombok Tengah. Karena nenek moyang mereka yang mendiami wilayah tersebut, tercatat sebagai warga Lombok Tengah.”Itu tanah meilik nenek moyang kami, dan kami semua tidak mau menjadi warga Lombok barat, apalagi setelah dikkalim Lombok Barat, hak milik kami menjadi hilang,”Tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati (Wabup), L.Pathul Bahri, yakin kalau wilayah itu merupakan wilayah yang masuk sebagai bagian dari Kabupaten Lombok Tengah. Yang terjadi hanya kesalahan administrative akibat dari teledornya pihak-pihak yang bertugas memperjelas perbatassan tersebut.”Seperti apa yang disampaikan warga tadi, warga tak ingin menjadi warga Lombok Barat, maka kami akan sangat memperhatikan hal tersebut dengan melakukan berbagai langkah dengan segera,”Katanya.
Salah satunya lanjut Wabup, pada tanggal 28 oktober nanti, pemerinth Lombok tengah akan menggelar upacara hari sumpah pemuda diwilayah tersebut.
Selain itu, Camat Praya Barat Daya, yang saat itu juga hadir, diperintahkan secara langsung untuk membuat kronologi mengenai sejarah warga desa Nambung dan Buwun Mas, sehingga ada dasar bagi pemerintah untuk memperkuat alas hak-alas hak lain yang sudah dimiliki pemerintah saat ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD,M.Samsoel Qomar,S.Sos, menyatakan kalau dengan kehadiran Wabup menemui warga yang menyampaikan aspirasi terkait Nambung dan Buwun Mas yang saat ini diklaim Lombok Barat, artinya pemerintah daerah berada digaris terdepan untuk merebut kembali wilayah yang telah diklaim tersebut.”Selain itu, perlu kiranya warga bertanya ke Gubernur terkait dengan SK yang dikeluarkanya terkait dengan masalah ini untuk meminta kejesalan,”Harapnya.
Apa yang disamopaikan warga tandas Samseol, bukan hanya sekedar persoalan perbatasan. Namun ada oknum yang berupaya melakukan perampasan terhadap hak milik warga. Dengan melakukan pencamplokan terhadap tanah milik warga setempat.”Entah siapa oknum ini, namun yang jepas telah ada upaya perampasan hak milik. Ini yang harus segera ndituntaskan. Ini soal harga diri, maka merebut kembali wilayah itu adalah harga mati,”Pungkas Samsoel. (ding)