Fraksi Gerindra : Jangan Sampai Lahir Perda “Tidur” dan Tak Bisa Andalkan

LOMBOK TENGAH,MP –  Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yakni Ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan parkir dan Ranperda Zakat, diharapkan dikaji secara mendalam,sehingga tidak menjadi perda yang tidur. Hal itu, disampaikan Fraksi Gerindra pada saat rapat paripurna yang digelar DPRD, beberapa waktu lalu di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.

Melalui Juru bicaranya yakni Muhammad Tauhid, Fraksi Gerindra menyampaikan, kedua Ranperda tersebut memang sangat mendesak untuk segera ditlurkan mengingat sangat dibutuhkan untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat.”Kegiatan parkir merupakan salah satu kebutuhan yang mutlak dilakukan oleh masyarakat saat berkunjung dan bepergian kemana saja. Maka sangat penting untuk diatur,”Katanya.

Agar pelayanan parkir benar-benar maksimal dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna parkir, maka Sumber Daya Manusia (SDM) atau petugas paskir haruslah direkrut orang-orang yang memiliki integritas tinggi agar mau melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.”Jangan pemerintah merekrut petugas parkir semau-maunya tanpa memperhatikan latar belakang orang tersebut. Haruslah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya,”Tandasnya.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga harus menyediakan fasilitas parkir yang memadai, sehingga masyarakat yang akan memamfaatkan parkir tersebut, tidak khawatir kendaraanya akan rusak karena parkir yang tidak memiliki fasilitas dan rambu-rambu yang lengkap.”Misalnya batas parkir antara satu kendaraan dengan kendaaraan yang lain jelas, bila perlu dikasi atap tempat parkirnya,”Harapnya.

Setelah itu, barulah melalui Peraturan Bupati atau lainya, pengawasan dijalankan dengan sebaik-baiknya sehingga penyelenggaraan parkir tersebut, hasilnya benar-benar masuk ke kas daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, terkait dengan Ranperda tentang zakat, fraksi Gerindra berharap agar ranperda tersebut bisa menjadi perda yang tepat guna dan tepat sasaran. Untuk itu, komisi IV diharapkan melakukan koordinasi dan atau konsultasi ke Kanwil kementerian agama sehingga, tata cara mengenai penglolaan zakat tersebut benar-benar dikuasai.”Jangan sampai perda ini nanti menjadi perda yang tidur,”Tukasnya. (ding)