Wabup Loteng Sampaikan Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum Fraksi

LOMBOK TENGAH,MP – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah, sampaikan jawaban terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dajukan pemerintah dan ranperda inisiatif dewan pada Sidang Paripurna DPRD, Kamis (20/10) 2016, yang digelar diruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.

Wakil Bupati (Wabup), L.Pathul Bahri,S.Ip mewaikil Pemda menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi mengenai ranperda pembiayaan dengan tahun jamaq rencana pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah. Pada sidang tersebut, Wabup menyatakan kalau pemerintah daerah sepakat dengan berbagai padangan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD.

Secara umum, disampaikan bahwa  ranpeda tentang pembangunan Kantor Bupati yang baru dengan sistim tahun jamaq selama 5 tahun masa dalam satu periode sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itulah kenapa sistim tersebut yang paling dominan untuk dilakukan, karena telah diperkuat oleh paying hukum yang ada.”Dengan demikian rencana pembangunan akan dimulai pada tahun 2017 mendatang,”Katanya.

Bila penganggaran pembangunan Kantor Bupati itu tidak dimulai pada tahun 2017 mendatang, maka akan sangat sulit untuk bisa dimulai, keculai pada tahun periode masa kepemerintahan Bupati dan Wakil Bupati berikutnya.

Sementara mengenai, sejumlah pertanyaan mengenai pembangunan Bendungan Mujur yang dikhawatirkan akan terganggu oleh rencana pembangunan Kantor Bupati tersebut, Wabup menjelaskan, kalau anggaran yang akan dipergunakan untuk membangun Bendungan Mujur, bukan sepenuhnya dari APBD.”Untuk diketahui, anggaran pembangunan fisik DAM Mujur 100 persen berasal dari pusat,”Jelasnya.

Pemerintah daerah hanya dibebankan biaya pembebasan lahan sebesar sekitar 30 persen. Angka itu dipastikan mampu dianggarkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, rencana pembangunan gedung kantor Bupati yang baru, tidak akan menganggu pembangunan DAM Mujur.”Saat ini pembangunan DAM Mujur masih dalam proses penyelesaian Study Larap oleh pemerintah dan akan ditargetkan selesai pada tahun ini,”Tandasnya.

Pada sidang tersebut, Wabup juga menyampaikan, KUA PPAS APBD tahun 2017. Dalam KUA PPAS tersebut, sejumlah anggaran yang bisa dinikmati langsung masyarakat disampaikan, salah satunya mengenai anggaran Bantuan Sosial sebesar Rp.1 miliar lebih. Selanjutnya , belanja bagi hasil kepada pemerintah desa berupa pajak sebesar Rp.4 miliar lebih. “Nilai tersebut sebesar 10 persen dari hasil pajak daerah,”Jelasnya.

Tak lupa juga Wabup menyampaikan anggaran yang akan dikucurkan kepada partai politik yang besaranan berkisar pada Rp.800.000.000 lebih. Dimana hal tersebut sesuai dengan perauran perundang-undangan yang ada. Sehingga total APBD yang mengucur ke partai politik dan pemerintah desa sebesar mencapai Rp.200 miliar lebih.

Usai pembacaan Jawaban pemda tersebut, pimpinan sidang yakni HL.Nasip,S.Ip melakukan skor terhadap jalanya sidang, untuk memberikan kesempatan kepada anggota dewan membentuk dan memilih ketua dan Wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas mengenai ranperda pembangunan kantor bupati dengan pembiayaan tahun jamaq tersebut. (ding)