LOMBOK TENGAH,MP – Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I NTB, gelar Konsultasi Publik mengenai Land Acquisition And Resettlement Action Plan (Larap) pembangunan Dam Mujur, Rabu (12/10) 2016 di Ponpes Darul Ihksan Dusun Lelong Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah. Kegiatan itu, dihadiri Wakil Bupati (Wabup), puluhan warga dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
PPK Perencanaan Bendungan, BWS Nusa Tenggara I NTB, Muhammad Ismaun,ST.MT pada kosnultasi public tersebut mengatakan, Larap mengenai Dam Mujur sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 lalu dengan sumber dana dari APBN. Dalam perjalan pada akhir tahun anggaran, dari 5 desa yang terkena dampak Dam Mujur, terisaa satu desa yang belum bisa terdata.”Desa itu adalah desa Kelebuh ini. Untuk itu atas kesepakatan BWS, PU Provinsi dan PU Lombok Tengah, disepakati Larap dilanjutkan oleh PU Lombok Tengah,”Katanya.
Study mengenai pembangunan Bendungan Mujur itu lanjut, Muhammad Ismaun, telah dilakukan sejak tahun 1969. Artinya genap 47 tahun pembangunan bendungan itu dinantikan pembangunanya karena tidak bisa segera terealisasi akibat berbagai kendala.”Pada zaman orde baru itu, pembangunan bendungan terasa sangat mahal karena berbagai kendala, salah satunya krisis moneter sehingga tertunda sampai saat ini,”Ungkapnya.
Total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Bendungan Mujur itu lanjut Muhammad Ismaun, seluas sekitar 394,9 hektar yakni hampir 395 hektar. Luasan itu terdiri dari daerah genangan, tapak bendungan dan jalan lingkarnya. “Mohon maaf kepada PU Lombok Tengah, data itu berubah karena permintaan kadis untuk dioptiomalkan,”Jelasnya.
Disamping adanya daerah genangan, diharuskan ada green belt pada bendungan tersebut. Adapun data itu belum matang karena Desa Kelebuh masih dibicarakan luasnya dengan perkiraan dipeta dan belum diukur secra riil. “Beberapa waktu lalu, akses Larap ke Kelebuh tidak bisa kami lakukan karena masyarakat saat itu minta dihadirkan Bupati atau Wabup untuk berdiskusi,”Imbuhnya.
Dengan kehadiran Wabup saat itu, diharapkan BWS, Larap bisa dilanjutkan oleh PU Lombok Tengah. Karena waktu bagi PU untuk melakukan Larap bersama kosnultanya yakni sekitar 2 bulan kedepan. Mengingat luas lahan di kelebuh mencapai sekitar 273 hektar dengan 119 kepala keluarga (kk), maka pekerjaan PU dinilai sangat berat untuk bisa menyelesaikan tugas Larapnya. “Untuk tawar menawar harga, dilakukan nanti setelah tim independen yang bertugas menentukan harga, baru bisa tawar menawar harga,”Pungkas Muhammad Ismaun.(ding)