LOMBOK TENGAH, MP – Puluhan warga Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah mengamuk, di kawasan Roi Pantai Selong Belanak, Senin, (10/10/2016) sekitar Pukul 10.00 Wita di kawasan Roi Pantai Selong Belanak.
Tanpa ada pemicu serta alasan yang jelas, puluhan warga Desa Selong Belanak itu merusak dan merobohkan pagar pembatas lahan yang terbuat dari Batako milik salah seorang pengembang.
Akibatnya, pagar atau tembok pembatas lahan milik pengembang sepanjang 100 meter dengan tinggi 2 meter roboh dan porak poranda.
Tidak terima atas perbuatan, puluhan warga Desa Selong Belanak tersebut, pihak pengembang yakni Lalu Jhon Swiguna 43 Tahun warga Dusun Lengser Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah, melaporkan aksi brutal puluhan warga Desa Selong Belanak tersebut ke Polres Lombok Tengah.” Lalu Jhon melaporkan terjadinya Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang. Jenis Barang atau benda yang dirusak yakni, Tembok Pembatas yang terbuat dari pasangan Batako sepanjang kurang lebih 100 meter dan tinggi 2 meter milik pelapor,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya, Selasa, (11/10/2016).
Dari kesaksian pelapor, informasi terkait dengan pengerusakan tembok pembatas lahan itu diterima sari salah seorang warga setempat.
Mendengar informasi tembok pembatas lahannya dirusak warga, pelaporpun langsung turun ke lokasi lahan miliknya atau ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).” Pelapor mendapatkan informasi dari saksi bahwa pelaku sekitar 80 orang datang ke tanah pelapor dan langsung melakukan pengerusakan terhadap tembok pembatas tanah miliknya sepanjang 100 meter dan tinggi 2 meter dengan cara mendorong menggunakan tangan, kayu dan bambu hingga roboh, dan atas informasi tersebut pelapor mendatangi TKP lalu melihat tembok pembatas tanah telah rusak, pelapor tidak tahu apa alasan para pelaku melakukan pengerusakan tembok pembatas tanah miliknya,” cerita AKP. Arjuna.
Polisi yang menerima laporan terkait dengan pengerusakan tembok pembatas lahan yang ada di Roi Pantai Selong Belanak itu langsung turun ke TKP, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi – saksi dan menyita Barang Bukti yang digunakan puluhan warga merusak atau merobohkan tembok pembatas lahan tersebut.” Tindakan yang telah diambil,menerima laporan, cek TKP,dan menyita Barang Bukti,” ujar AKP. Arjuna.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Media Pembaruan, aktor dibalik aksi pengerusakan Tembok Pembatas lahan tersebut berjumlah 7 orang yakni, SY, IR, RJ, SP, RD, TA, dan SL warga Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah. |rul.