Ditahan Jaksa, Kades Lajut Akan Dinonaktifkan

LOMBOK TENGAH,MP – Posisi Kepala Desa (Kades) Lajut Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah Fahrurozi dipastikan akan segera dicopot untuk sementara sembari menunggu proses hukum lanjutan.

Langkah ini diambil pasca dilakukannya penahanan yang bersangkutan oleh Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah lantaran terjerat kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah melalu Program Nasional ( Prona)  Desa Lajut.

Kades Lajut Fahrurozi resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah pada, Kamis, (6/10/2016), dan saat ini Kades Lajut mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram Prov. NTB.

Camat Praya Tengah Drs.Sahri, menyatakan, langkah pemberhentian sementara terhadap perangkat desa yang terjerat masalah hukum tertuang dalam aturan. Hal ini dilakukan dengan alasan agar perangkat desa yang tersandung masalah bisa fokus dan menyelesaikan proses hukum. Untuk sementra pelaksanaan roda pemerintahan di Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Lajut.”Untuk sementara pelaksanaan roda pemerintahan di Desa Lajut di serahkan kepada Sekdes Lajut,” kata Drs. Sahri, Minggu, (9/10/2016).

Sahri mengaku, bahwa hingga saat ini dirinya selaku Camat Praya Tengah belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait penahanan Kades Lajut Fahrurozi. Hal itu membuat Pemkab.Lombok Tengah dalam hal ini Bupati Lombok Tengah masih belum bisa secara resmi memutuskan nasib Kepala Desa Lajut.”Belum ada surat  dari pihak Kejaksaan Praya. Jadi saya selaku camat  tidak  bisa mengambil. Dan menunggu apa perintah dari atasan (Bupati – red),” ungkapnya.

Lebih lajut, Sahri menuturkan, dirinya selaku Camat Praya Tengah tidak mengetahui dan tidak diinformasikan baik itu oleh pihak Pemdes Lajut maupun dari pihak Kejaksaan Negeri Praya dan Polres Lombok Tengah terkait dengan penahanan Kades Lajut tersebut.” Tidak ada informasi dan pada saat Pak Kades ditahan saya sedang di Mataram,” tuturnya.

Berkaca dari Kasus yang menjerat Kades Lajut tersebut, Sahri menyerukan kepada seluruh Kades, khususnya Kades se – Kecamatan Praya Tengah dan Kades se – Lombok Tengah pada umumnya untuk menjalankan tugas,wewenang dan tanggungjawab  sesuai degan peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Sudah sering saya himbau jalankanlah tugas, tanggungjawab dan amanah yang diberikan oleh masyarakat dengan sebaik – baiknya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ucapnya.

Selaku Camat Praya Tengah, dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat Kades Lajut tersebut kepada aparat penegak hukum. “ Semua kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Untuk itu saya berpesan jalankanlah tugas dengan sebaik – baiknya, jangan menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan,” ujar Drs. Sahri. |rul.