LOMBOK TENGAH,MP – Salah seorang anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi,SH, ajak Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah, perluas wilayah dengan melakukan invansi kewilayah-wilayah lain seperti Lombok Timur dan Juga Lombok Barat serta ke Lombok Utara. Ajakan itu, disampaikan Suhaimi, pada Rapat Kerja (Raker) Komisi I dengan Pemda Lombok Tengah, Kamis (6/10) 2016 di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.
Suhaimi menandaskan, siap memberikan berbagai macam strategi untuk memperluas wilayah Lombok Tengah tersebut bila benar tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan lainya yang mengatur mengenai batas wilayah daerah di NTB ini.”Tetapi harus benar-benar sahih bahwa tidak ada PP atau Peraturan Menteri mengenai tapal batas kita. Kalau tidak ada, mari kita perluas wilayah kita,”Tandasnya.
Suhaimi menyerukan untuk siap bersengketa dalam rangka perluasan wilayah tersebut. Bila perlu, gunung rinjani seluruhnya akan dikuasi dan siap bersengketa agar bisa menjadi Wilayah Lombok Tengah. Apalagi undang-undang 69 tahun 1958 tidak mengatur tentang tapal batas, maka akan semakin mempermudah siapapun yang akan melakukan perluasan wilayah.”Makanya dari tidak saya tanyakan soal PP dan Permen (Peraturan Menteri-red) mengenai tapal batas ini, maka ayo segera kita perluas wilayah kita,”Ujarnya.
Pada tahun 1958 lanjut Suhaimi, saat itu Indonesia baru saja merdeka sehingga presiden Soekarno saat itu belum berfikir soal PP, Permen dan juga Perpres (Peraturan Presiden) sehingga tidak ada delegasi peraturan kebawahnya.”Untuk sangat aneh bila ujug-ujug delegasi undang-undang tahun 1958 ini adalah SK Gunbernur. Ini sangat aneh,”Pungkas Suhaimi.(ding)