LOMBOK TENGAH,MP – Komisi I DPRD Lombok Tengah, rekomendasikan sejumlah tindakan terkait masalah perbatasan Lombok Tengah dengan Lombok Barat. Rekomendasi itu, muncul setelah Komisi I gelar rapat kerja membahas persoalan tersebut dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Kamis (6/10) 2016 di ruang sidang utama Kantor DPRD setempat.
Rapat Kerja (Raker) tersebut, diikuti oleh Tim Penegasan Batasa Daerah (TPBD) Lombok Tengah yang diketuai oleh Sekda, H.Nursiah,S.Sos.M.Si. Pada kesempatan tersebut, pihak BPN kabupaten Lombok Tengah juga turut diundang.
Komisi I DPRD Lombok tengah, melalui ketuanya,M.Samseol Qomar,S.Sos menyampaikan, secara normative, sesungguhnya saat ini tidak boleh satu pihakpun yang bisa mengklaim kalau wilayah Nambung dan sekitarnya itu adalah wilayahnya.”Karena tidak ada legal standing yang membolehkan hal tersebut,”Katanya.
Bila saat ini wilayah tersebut dinyatakan sedang dalam sengketa, maka mestinya wilayah itu dikenakan status Quo yang artinya tidak boleh pihak manapun melakukan aktifitasnya diwilayah itu karena wilayah itu berstatus dalam sengketa. “Itu itu, kita sesungguhnya memandang kalau saat ini tidak sedang bersengketa soal Nambung ini. Karena tidak ada legal standing yang membuat kita harus bersengketa,”Jelasnya.
Sementara dalam SK gubernur yang selama ini menjadi landasan bagi pihak Lombok Barat untuk mengklaim wilayah tersebut, hanya termaktub untuk satu dusun saja dan bukan keseluruhan perbatasan Lombok Tengah dengan Lombok Barat.”Termasuk dalam SK itu ada tanda tangan kepala Bappeda Lombok Tengah yang melampui batas kewenanganya sehingga kita pertanyakan,”Ujar Samseol.
Untuk itu, komisi I DPRD lanjut Samseol Qomar, merekomendasikan kepada TPBD Lombok Tengah untuk segera melakukan penegasan terhadap batas wilayah Lombok Tengah dengan Lombok Barat, kemudian Lombok Tengah tetap berpegang pada Undang-undang nomor 69 tahun 1958 bahwa tidak ada legal standing yang merujuk adanya sengketa tapal batas tersebut.”Kemudian kita akan bersurat ke BPN provinsi dan pusat terkait soal ini,”Imbuhnya.
Selain itu, secara khusus Komisi I DPRD juga akan memanggil kepala Bappeda yang ikut membubuhkan tanda tanganya dalam SK gubernur terkait dengan soal perbatasan tersebut. Setelah itu, barulah pihaknya akan berangkat ke Mendagri membicarakan masalah tersebut disana. “Kita akan membawa hasil rapat ini kepusat, dan hasil ini nantinya akan disusun lagi oleh bagian risalah DPRD,”Terangnya.
Rekomendasi yang sangat mendesak yang saat ini harus segera dilaksanakan oleh TPBD yakni pemasangan tapal batas berupa gerbang ucapan selamat datang ke wilayah Lombok Tengah dipertbatasan Lombok Tengah-Lombok Barat yang sesungguhnya. “Termasuk patok-patok disepanjang perbatasan Lombok Tengah dan Lombok Barat lainya. Harus segera dipasang,”Tandas Samsoel. (ding)