LOMBOK TENGAH,MP – Kepala Desa (Kades) Batunyala Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah (Loteng) Ir. Harianto terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh warganya sendiri.
Pasalnya, oleh warga, Kades Batu Nyala dianggap arogan dan tidak tunduk terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait dengan seleksi atau proses rekrutmen Calon Kepala Dusun (Kadus) Tahun 2016.” Proses pendaftaran Calon Kadus tidak pernah disosialisasikan dan dimusyawarahkan, tiba – tiba sudah ada pendaftar dan sudah ada nilai hasil tes calon Kadus di Kecamatan. Pak Kades tidak taat hukum, tidak mengedepankan proses musyawarah dan mufakat, dan bertindak arogan, dengan bertameng jabatan dan kekuasaannya sebagai Kades. Masalah proses pendaftaran Calon Kadus ini akan kami laporkan ke Polisi,” kesal Sarapudin tokoh masyarakat Desa Batunyala Kepada MP, Jum’at (2/9/2016).
Dalam proses pendaftaran Calon Kadus Tahun 2016, diduga kuat penuh dengan permainan dan kepentingan Politik. Faktanya, proses pendaftaran Calon Kadus dilakukan secara tertutup dan hanya boleh diikuti oleh masyarakat Desa Batu Nyala yang memiliki akses atau hubungan dekat dengan Kades Batunyala.” Pendaftaran tidak transparan, kapan, siapa, dan apa saja syarat menjadi calon Kadus tidak pernah dibuka ke Masyarakat. Buktinya tidak pernah dilakukan tes tulis, wawancara dan seleksi administrasi, tiba – tiba hasil Tes sudah ada di meja Pak Camat. Proses pendaftaran Calon Kadus ini penuh dengan kepentingan politik Pak Kades,” sambung Hamzan.
Karena tidak terima atas sikap Kades Batunyala itu, sejumlah perwakilan masyarakat dari 4 dusun mendatangi Kantor Camat Praya Tengah Loteng.
Kedatangan perwakilan masyarakat dari 4 Dusun itu, untuk mengadukan sikap Arogan Kades Batu Nyala kepada Camat Praya Tengah Drs. Sahri.” Ada 10 perwakilan warga dari Dusun Batunyala I, Majan, Bongor dan Pegading, datang ke Kantor.Mereka (warga – red) mempertanyakan aturan mana yang digunakan Kades Batu Nyala dalam proses pendaftaran dan Rekrutmen Kadus. Untuk itu mereka saya sarankan untuk memusyawarahkan bersama Pak Kades, karena tugas Camat itu hannya monitoring dan memantau saja, selebihnya itu menjadi wewenang Kades sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,” ujar Drs. Sahri.
Terpisah Kades Batunyala Ir. Harianto membantah keras proses penjaringan calon Kadus tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Harianto juga mengatakan, jauh hari sebelum dilaksanakan proses penjaringan Calon Kadus, telah dilaksanakan sosialisasi dan di musawarahkan bersama seluruh lapisan dan elemen masyarakat Desa Batu Nyala. “ Semua tahapan dilaksanakan Tim Penjaringan Calon Kadus, sesuai dengan Permendagri. Sebelumnya juga telah disosialisasikan dan dimusyawarahkan dengan seluruh lapisan masyarakat, bahkan kita menempel pengumuman,” bantahnya.
Ditahun 2016 ini, 10 Kadus se Desa Batu Nyala telah habis masa jabatannya, dan atas dasar itulah Kades Batunyala melaksanakan Proses Rekrutmen dan Penjaringan Calon Kadus. “ 10 Kadus telah habis masa jabatannya. Hasil Tim Penjaringan Kadus telah diserahkan ke Pak Camat. Tinggal kita menunggu hasil rekomendasi dari Pak Camat. Kalau sudah ada rekomendasi dari Camat langsung kita umumkan,” tutur Harianto.
Jika setelah 10 Calon Kadus se – Desa Batu Nyala itu ditetapkan menjadi Kadus definitif, masih saja dipermasalahkan oleh masyarakat Desa Batu Nyala, maka dirinya selaku Kades Batu Nyala akan mengambil langkah dan keputusan tegas.” Kalau terus saja dipersoalkan, kita harus berani mengambil keputusan tegas,” ujar Harianto. |rul