Seluruh Kades Se-Lombok Tengah Ikuti Workshop Informasi Publik

LOMBOK TENGAH,MP –  Seluruh Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Lombok Tengah, ikuti workshop pengelolaan dan pelayanan informasi publik Selasa (30/8) 2016 di Gedung PKK setempat. Kegiatan tersebut, dilaksanakan pemerintah daerah (Pemda) kerjasama dengan Komisi Informasi NTB.
Ketua Komisi Informasi NTB, Ajeng Rosalinda Motimori menyampaikan, terlaksananya kegiatan workshop tersebut berkat sinergi yang kuat antara Pemda dengan Komisi Informasi untuk mendorong adanya keterbukaan terhadap informasi public.”Untuk itu terimakasih banyak kami ucapkan kepada Bupati dan jajaranya atas kerjasamanya,”Ucapnya.
Kegiatan tersebut lanjut Ajeng Rosalinda, merupakan rangkaian dari kegiatan pencanangan desa sebagai genderang informasi publik yang akan dicangkan di Mataram tanggal 6 oktober 2016 mendatang untuk seluruh desa yang ada di Provinsi NTB.”Jadi kegiatan ini salah satu tahapan rangkaian menuju acara puncak tanggal enam oktober itu,”Jelasnya.
Nantinya, diharapkan seluruh kepada desa hadir pada acara puncak tersebut, demikian juga dengan Bupati untuk menandatangani komitment bersama terkait dengan keterbukaan informasi public tersebut. “Selain saya, hadir juga hari ini Kepala Bidang Sengketa Informasi Komisi Informasi NTB bapak Lalu Ahkmad Busayiri yang akan menyampaikan materi terkait dengan sengketa informasi public,”Katanya.
Dalam sambutanya, Asisten I Sekda Lombok Tengah, Ir.HL.Moh.Amin,MM berharap, dengan hadirnya bidang sengketa komisi informasi publik sebagai salah satu pembicara, diharapkan tidak aka nada lagi desa yang bersengketa soal informasi public tersebut.”Untuk itu nanti pada sesi tanya jawab kepala desa harus bertanya secara detail tentang hal ini. Jangan sampai ada yang ketinggalan,”Tandasnya.
Asisten I sangat yakin, kalau kepala desa sangat ingin untuk menjadi pelayan informasi untuk masyarakatnya secara sehat sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku. Rasa syukur atas ilmu yang didapat dari komisi informasi itu tandas HL.Moh.Amin, harus dibuktikan dengan implementasi.”Caranya 127 desa ini harus berkomitmen dan membuktikanya dengan membentuk PPID dimasing-masing desanya,”Jelasnya.
Seperti apa dan bagaimana cara membentuk PPID didesa tersebut lanjut PLT Kabag Humas dan Protokol ini menjelaskan, hal itu akan dibahas pada kegiatan Workshop tersebut.  Hingga saat ini lanjut HL.Moh.Amin, belum ada system informasi yang terbaik seperti system informasi seperti yang diajarkan Rasullullah.”Dimana rosul mengajarkan, bagimana informasi yang sampai kepada kita dengan baik dan benar,”Terangnya.
Dengan ditelurkanya undang-undang keterbukaan informasi public (KIP) lanjut HL.Moh.Amin, maka tidak ada alasan bagi setiap lembaga, baik lembaga pemerintahan atau swasta yang mengelola anggaran dari luar untuk menginformasikan hal itu.”Saya sangat berharap kesempatan ini jangan sampai disia-siakan karena nanti akan memperbanyak diskusi,”Imbuhnya.
Jangan sampai hanya karena takut ancaman dari pihak luar, ada informasi yang tidak semestinya dikeluarkan, justeru dibeberkan. Karena hal itu malah akan berdampak negative bagi berbagai macam hal pada pemerintahan desa atau yang lainya.” Sudah sekitar 8 tahun undang-undang KIP itu sudah ditelurkan, namun pelaksanaanya masih belum dilakukan secara maksimal,”Ungkapnya.
Asisten membayangkan, kedepan desa bisa seperti marbot masjid yang selalu menyampaikan setiap jumlah dana yang didapat oleh masjid. Begitu juga pemamfaatan dana tersebut dan sumber dana yang juga selalu disebutkan pada setiap kesemapatan.”Saya kedepan semua desa bisa seperti itu. Misalnya diumumkan pada setiap kesempatan ADD sekian, DD sekian dan digunakan untuk membangun ini adan itu sekian,”Terangnya. (ding) (Kerjasama Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Lombok Tengah dengan matapena.co.id)