DPRD Geram Loteng Lepas Nambung ke Lobar

LOMBOK TENGAH, MP – Aset berharga Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kini telah hilang. Karena, tapal batas wilayah yang selalu diributkan yakni soal Nambung kini telah menjadi milik Lombok Barat (Lobar), sesuai hasil kesepakatan antara Loteng dan Lobar pada tanggal 9 Juni 2016 yang dilakukan di Hotel Menara Peninsula jalan Letjen S Parman nomor 78 Slipi Jakarta tentang rapat koordinasi dan klarifikasi Batas daerah secara kartometrik wilayah III.

Anggota Komisi I DPRD Loteng, Suhaimi merasa heran bahwa Nambung sudah menjadi  milik Lobar. Disatu sisi, ia tidak tahu hingga sejauh ini Nambung sudah menjadi milik Lobar. Parahnya lagi, tidak ada pemberitahuan atau pun laporan dari Pemda, kapan telah dilakukan rapat koordinasi sehingga muncul kesepatakan Nambung jadi milik Lobar. “Ini aneh, kalau seperti ini kami akan panggil Pemda untuk ajukan hak bertanya,” tegasnya.

Karena ini bukan persoalan kecil, melainkan ini persoalan daerah kita yang telah diambil oleh kabupaten lain. Bahkan, daerah kita yang telah diambil itu bukan kecil, melainkan sekitar 110 hektar yang telah diambil, gara-gara salah satu oknum pejabat yang menyetujui atau menyerahkan sekaligus melepas Nambung menjadi milik Lobar. “Atas seenaknya pemkab Loteng menyerahkan Nambung itu, masyarakat Loteng berhak menggugat dan merasa keberatan apa yang diputuskan oleh salah satu oknum pejabat itu telah melanggar UU nomor 69 tahun 1958 tentang pembentukan daerah TK I NTB-NTT termasuk Loteng didalamnya,” ujarnya.

Selain itu, keputusan itu juga telah menyalahi RPJMD, RPJP dan peta asli Loteng yang ada dikantor Bupati Loteng. “Karena telah menyalahi aturan, kesepakatan ini cacat demi hukum,” katanya.

Sedangkan, Ketua Komisi I DPRD Loteng, Samsul Qomar mengatakan, persoalan Nambung ini harus ada kejelasan. Apalagi, ada salah satu oknum pejabat yang telah menyepakati Nambung masuk ke Lobar. “Ini patut dipertanyakan,” tanyanya.

Untuk itu, ia akan ajukan ak bertanya kepada Pemda Loteng. Sehingga, persoalan ini bisa jelas, kenapa Nambung diberikan ke Lobar, padahal sudah jelas sesuai dengan peta asli Loteng bahwa Nambung masuk wilayah Loteng, kenapa sekarang Nambung menjadi milik Lobar. “Ada apa ini,” tanyanya lagi.

Dengan demikian ia meminta kepada Pemda untuk memberikan data aset yang ada di Loteng. Sehingga dikemudian hari pemda tidak sewenang-wenang lagi menyerahkan aset Pemda Loteng. Selain itu, jangan menggunakan PP 27 tahun 2010 untuk dijadikan alasan menghalalkan segala macam cara, termasuk menghilangkan Nambung dari Loteng. “Kalau kami sepanjang itu demi kebaikan silahkan saja, tapi jangan sewenang-wenang mengambil tindakan,” tungkasnya. |dk