LOMBOK TENGAH, MP – Pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur yang kian marak terjadi di wilayah hukum Mapolres Loteng, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polres Loteng sementara ini menetapkan empat tersangka kasus pencabulan di beberapa tempat.
Keempat tersangka itu, diantaranya, Oknum Staf TU di SMPN 2 Jonggat, Lalu Pakah (50) warga Singosari Desa puyung Kecamatan Jonggat atas kasus pencabulan terhadap alumni SMPN 2 Jonggat sebut namanya Bunga (15) warga Blong Lauk Desa Sukarara Kecamatan Jonggat.
Kemudian, JN (14) dan YH (7) warga Montong Bulok Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang atas kasus pencabulan terhadap Bunga (4,5) (bukan nama sebenarnya red) warga Bilejae Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang ini, terjadi 3 Juli lalu. Ironisnya, aksi tak senonoh itu dilakukan di sebuah mushala salah satu SDN di Montong Bulok Desa Montong Gamang. Dan masuk laporan tanggal 14 Juli lalu.
Selanjutnya, Junaidi (50) warga Dusun Karang Dalam desa Montong Sapah kecamatan Praya Barat Daya atas kasus pencabulan terhadap balita sebut namanya Bunga (3,9). “Ke empat tersangka ini sudah diamankan di Polres Loteng,” ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Arjun Wijaya, S.ik, Sabtu (30/7) di ruang Reskrim.
Namun kata Arjun, untuk ketiga rekan JN dan YN, yakni GL (14), PN (14), DK (12) asal Montong Bulok Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang belum ditetapkan menjadi tersangka, hanya dijadikan saksi. “Sementara ini kita jadikan saksi dulu,” katanya.
Kemudian, ke empat tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. “Ke empat tersangka sedang kita proses,” tungkasnya. |dk