Dua Pengedar Sabu Diringkus

LOMBOK TENGAH, MP – Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti diperkirakan seberat satu gram lebih.

kedua pelaku ditangkap, Jum’at (29/7) sekitar pukul 12.30 wita dan sekitar pukul 13.00 wita. Kedua pelaku, Inisial SA alias JU (37) warga kampung Perbawe Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya Loteng dan LI (40) warga Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Lobar.

Kapolres Loteng, AKBP Nurodin melalui Plt Kasat Narkoba, Iptu Ery Armunanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka SA alias JU di rumahnya (Perbawe) sekitar pukul 12.30 Wita. “Berawal dari penangkapan SA, kemudian berkembang dan muncul nama LI,” kata Ery.

Awalnya, atas informasi dari masyarakat kata Ery, petugas melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka SA. Kemudian, setelah melakukan pengamatan, petugas mencium gelagat tersangka dan melakukan penggerebakan. Dalam penggerebakan, tersangka SA kedapatan sedang memakai sabu-sabu, karena dari salah satu BB yang diamankan, terdapat pipet alat hisap yang masih berisi diduga sabu-sabu.

Selain itu, dari tangan SA berhasil pula diamankan 12 poket kristal bening berbentuk sabu-sabu. Dimana, diperkirakan beratnya sekitar 1 gr lebih. BB yang berhasil diamankan pula, yakni satu buah pipit plastik warna putih, satu buah jarum, gunting, tiga buah korek gas, tiga buah HP, satu buah timbangan, satu bungkus plastik klip dan satu buah alat hisap.

Kemudian, setelah ditangkap, SA mengaku mengambil barang dari LI. Sehingga, sekitar pukul 13.00 wita, anggotanya kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka LI. Ditempat yang sama di Perbawe yang hanya berjarak beberapa rumah dari rumah tersangka SA, LI berhasil diamankan berserta sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah alat hisap, satu bungkus plastik klip, tiga buah HP dan uang sebanyak Rp 418 ribu yang diduga dari hasil penjualan. “Saat ini keduanya diamankan di Polres untuk dilakukan pengembangan,” katanya.

Ia berharap dari hasil pengembangan itu, ia bisa mengungkap gembong peredaran narkotika ke tingkat yang lebih atas yakni bandarnya. Tapi, untuk mengungkap hal itu, biasanya yang menjadi kendala adalah mereka selalu bungkam, apabila ditanya atasanya. “Tapi kita akan kejar terus gembong pelaku peredaran narkotika itu,” ujarnya.

Sedangkan, untuk kedua tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. |dk