Wabup Harapkan Masyarakat Ikuti Program Amnesti Pajak

Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, SIP menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya, Nico Herry Janto yang didampingi oleh Kasi Waskon 3, Mart Tri Pola, kemudian Kasi Waskon 2, Florentina, Kasi Eksten, Agung dan staf Eksten Lalu Dendi diruang kerjanya.

Selain mengadakan silaturrahmi, kunjungan pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya juga dalam rangka menyerahkan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang berikan kepada Wakil Bupati Lombok Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lalu Pathul Bahri menegaskan, terkait dengan telah diberlakukannya UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diharapkan akan banyak Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan program penghapusan pajak tersebut. “Pengampunan ini bukan berarti gratis, namun ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh WP dalam rangka pengampunan terhadap wajib pajak tersebut,” tegas Wabup.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh WP, lanjut Wabup, diantaranya bagi wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian menyampaikan SPT Tahunan terakhir, membayar uang tebusan, dan mendeklarasikan kekayaannya.

Hal utama dari Program Amnesti Pajak ini adalah penghapusan Pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi Pidana.

Wabup Loteng, L. Pathul Bahri, SIP bersama jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya
Wabup Loteng, L. Pathul Bahri, SIP bersama jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya

Sedangkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai dengan aturan yang ada kata Wabup, dikenakan tariff tebusan 0,5 persen dan 2 persen.

Kemudian bagi WP yang memiliki kekayaan di luar negeri diharapkan  menarik dananya ke dalam negeri dan menginvestasikannya didalam negeri (Repatriasi) dalam rangka meningkatkan percepatan pembangunan secara menyeluruh.

Selain itu, sesuai dengan harapan Presiden RI, Wabup mengharapkan dan mendorong WP untuk menyampaikan atau melaporkan hartanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sementara itu ditempat yang sama,   Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya, Nico Herry Janto menjelaskan, dengan terbitnya UU RI Nomor 11 Tahun 2016 ini, WP yang memiliki NPWP atau yang belum memiliki NPWP diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk memanfaatkan Amnesti Pajak ini. Dimana mereka diberikan keringanan dengan tariff yang sangat ekonomis (kecil) untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban perpajakannya. “Diharapkan ditahun 2016 ini, kesadaran perpajakan WP bisa lebih meningkat. Kami dari KPP Praya sudah siap untuk melayani dan menyiapkan ruangan dan petugas khusus, dan yang terpenting kerahasiaannya terjamin. Apapun yang dilaporkan oleh para wajib pajak ke negara, sangat rahasia. Aparat penegak hukum tidak bisa melakukan atau mengetahui laporan tersebut sebagai bahan dalam melakukan penindakan,” ujarnya sembari  menegaskan, Presidenpun tidak bisa meminta kepada pihak kantor pajak terkait data-data tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap khususnya kepada masyarakat Lombok Tengah untuk jujur melaporkan aset-asetnya, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Kantor KPP Praya sudah siap untuk melayani masyarakat Lombok Tengah dan sekaligus menjamin kerahasiaannya, dan KPP Pratama  Praya juga siap  membantu  dalam rangka memberikan perhitungan tarifnya dan konsultasi  semua permasalahan  yang terkait dengan Amnesti Pajak. “Intinya WB sendiri  yang melaporkan dan mendeklarasikannya,” kata Nico Herry Janto.

Pihak KPP Praya menurutnya, akan melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pihak Forkopinda, dengan pelaku usaha besar termasuk dengan perbankkan. “Yang jelas UU RI Nomor 11 Tahun 2016 ini sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2016,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan Nico, ditahun 2018 yang akan datang sudah mulai era keterbukaan informasi. Dimana aset-aset wajib pajak yang ada di luar negeri secara otomatis akan dilaporkan di antar negara. “Secara otomatis kami akan mendapatkan informasi bahwa Si A memiliki harta di Swiss dan negara lain, maka kami akan memperoleh datanya. Bahkan saat ini kami sudah mempunyai data-data mengenai tanah, kendaraan bermotor dan transaksi-transaksi kredit kami sudah kami miliki. Sehingga kami berharap wajib pajak mengungkapkan semua itu, sebab nanti kalau masa amnesti pajak ini berakhir  tanggal  31 Maret 2017, data-data itu akan menjadi objek penghitungan pajak, dengan tariff yang sesuai undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dengan sanksi. Tetapi kalau WP mengikuti Amnesti Pajak, maka akan ada tariff  uang tebusan sebesar 2 persen, 3 persen, 5 persen tergantung kapan WP mendeklarasikan hartanya.

Dan Yang terpenting juga kata Nico, kalau WP saat ini mengikuti program Amnesti Pajak ini, maka nantinya WP tidak dilakukan  pemeriksaan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan tidak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Untuk tarifnya dibagi menjadi tiga periode, dari 1 Juli sampai dengan 30 September, periode ke dua dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2016, dan periode ke tiga dari tanggal 1 Januari sampai dengan  31 Maret 2017. “Kalau semakin ke belakang maka tarifnya akan semakin besar. misalkan kalau ikuti dari 1 Juli sampai dengan 30 September 2016, tarifnya akan lebih murah dibanding mengikuti periode dari 1 Oktober sampai dengan 31 September dan seterusnya,” pungkasnya. (Kerjasama Bagian Humas dan Protokol Setda. Kabupaten Lombok Tengah dengan matapena.co.id)