Pelaku Spesialis Jamret Jalanan Diancam Hukuman 8 Tahun Penjara

LOMBOK TENGAH, MP – Dua orang pelaku spesialis Jamret jalan raya AH 20  Tahun dan RY 20 Tahun warga Nyiur Gading Kecamatan Kediri Lombok Barat, yang menjadi sasaran amuk massa hinga babak belur  di ruas jalan raya Aik Ampat Desa Jelantik Kecamatan Jonggat Lombok Tengah pada Hari Minggu, (17/07) lalu, karena aksinya diketahui masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) terancam hukuman Pidana 8 Tahun kurungan penjara. Mereka (Pelaku) dikenakkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).”Kedua pelaku Jamret dikenakkan Pasal Curas dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” terang Kapolsek Jonggat Iptu. Komang Ronaka.
Dari keterangan sementara kedua Pelaku, aksi Penjamretan atau Curas terhadap korbannya  Rina Rostiani 20 Tahun dan Herawati 20 Tahun warga Babakan Timur Cakranegara Kota Mataram di ruas jalan raya Aik Ampat Desa Jelantik itu merupakan kali pertama dan sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang hangus dibakar massa yang digunakan  dalam menjalankan aksinya itu merupakan milik dari kakak kandung salah satu tersangka.” Pengakuanya, baru kali pertama mereka melakukan aksi Penjamretan itu, dan Sepeda Motor yang digunakan itu milik kakaknya,”  ungkap. Iptu. Komang.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku penjamretan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kalung emas milik korban, dan sepeda motor yang telah hangus terbakar milik kedua pelaku.”Kasusnya kita yang tangani, sedangkan kedua terangka penahanannya dititip di sel tahanan Polres Loteng,” kata Iptu. Komang.
Untuk mengantisipasi tindak pidana Curas di wilayah Hukum Polsek Jonggat, lanjut Iptu. Komang, anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Jonggat akan ditebar di sejumlah titik – titik yang dianggap rawan terjadinya aksi Penjamretan, seperti di wilayah Aik Ampat dan di ruas jalan Raya Lombok Internasional Airport (LIA) tepatnya di wilayah Desa Labuli Kecamatan Jonggat Lombok Tengah.
Tidak itu saja, pihaknya juga akan meningkatkan aktivitas Patroli baik di pagi, siang, sore dan malam hari secara menyeluruh di wilayah Hukum Polsek Jonggat.” Patroli kita tingkatkan lagi, anggota kita tebar di titik – titik rawan Curas, seperti di ruas jalan raya Aik Ampat dan di wilayah Desa Labulia,” ucapnya.
Iptu. Komang menghimbau masyarakat, khususnya pada saat berpergian atau pada saat tengah berkendara untuk meningkatkan kewaspadaan yakni dengan tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan dan tidak membawa barang – barang yang terlihat mewah seperti tas dan sejenisnya.
Masyarakat juga diminta untuk cepat tanggap, dengan cara segera melapor ke Anggota Kepolisian terdekat bila melihat atau menemukan aksi tindak pidana. Tidak itu saja masyarakat juga diminta untuk tidak main hakim sendiri.” Kami menghimbau, pada saat berkendara jangan menggunakan perhiasan yang berlebihan. Kalaupun membawa tas bisa di taruh didalam bagasi sepeda motor,karena dengan memperlihatkan atau menggunaikan perhiasan yang berlebihan bisa memancing niat para pelaku kriminal,” himbaunya. |rul