MATARAM,MP – Gubernur NTB Zainul Majdi ,Senin (18/07) mengungkapkan bahwa tidak ingin dalam penjualan saham 6 Persen Newmont melanggar aturan .”Saya terus pantau soal Penjualan Saham. Pada prinsipnya saya ingin penjualan saham dilakukan dengan baik dan tidak ingin melanggar aturan,”tandasnya singkat.
Berita Sebelumnya ,Sekertaris Fraksi PDI-P Drs.Ruslan Turmuzi Rabu (13/07) mengungkapkan bahwa kesepakatan penjualan saham 6 Persen yang dimiliki PT DMB potensi terjadi kerugian negara dan dia berencana setelah melakukan rapat fraksi akan melakukan gugatan .”Saya akan menggugat Transparansi penjualan saham Newmont, Ini sifatnya strategis, banyak hal yang diharuskan dilakukan kajian,
“pungkasnya.
Ia juga melihat bahwa selama ini Pemprov belum memiliki bukti bahwa saham 6 Persen kepemilikannya daerah.”Jadi siapa yang bisa buktikan itu saham kita. Aktenya kita tidak punya bagaimana bisa klaim menjadi milik. Disana ada nilai yang dituliskan dari akte tersebut,”terangnya.
Ruslan menjelaskan Apabila meminta persetujuan dewan maka harus dituangkan dalam keputusan dan harus di paripurnakan .”Itu sudah jelas sekali aturannya . Bukan hanya dengan kesepakatan Pimpinan dewan dan Fraksi, harus ada kajian mendalam dari semua sisi.”tandasnya.
Dia juga mengakui bahwa selama ini Newmont tetap memberikan CSR ,berarti tidak ada kerugian .”Sampai sekarang kita belum dengar bahwa terjadi pailit. Saya minta harus ada permintaan ke pengacara negara untuk menagih deviden yang belum diserahkan PT Multi capital yang merupakan anak perusahaan Grul Bakrie itu,”tegasnya.
Dia juga mengaku bahwa pendapatnya sama dengan Prof .Zainul Asikin yang merupakan pakar hukum Unram bahwa terjadi kerugian negara apabila menjual saham newmont tanpa mekanisme paripurna. Selain indikasi kerugian negara yang disebabkan tidak melalui beauty contest, sebenarnya dengan menjual saham secara otomatis daerah telah rugi. Belum lagi soal dividen yang harus diterima Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa atas kepemilikan saham itu dari PT Multi Capital perusahaan yang diajak membelisaham Newmont, bertahun-tahun tidak diterima daerah, hal itu telah nyata-nyata merugikan rakyat NTB.
Langkah yang harus diambil Gubernur dan DPRD seharusnya menagih dividen tersebut. Bukan malah sebaliknya menjual saham. Menurut Prof Asikin, alasan yang digunakan karena PTNNT mengalami kerugian tidaklah benar. “Saya mohon berhentilah membodohi rakyat, berhentilah membohongi publik. Newmont itu tidak rugi, mereka tetap untung kok,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa Eksekutif telah mengeluarkan rekomendasi untuk menjual 6 Persen sahamnya di PT NNT karena akan terjadi rugi karena harga saham akan jatuh dan meminta persetujuan Pimpinan DPRD dengan meminta persetujuan tampa melalui mekanisme paripurna. Karena ini adalah merupakan keputusan Lembaga dewan. tetapi itu tidak dilakukan dewan sampai dibelinya 82,3 Persen saham PT NNT oleh PT Medco. I pr