Bupati Setuju Tidak Mutasi Pejabat Hingga Perda Rampung

LOMBOK TENGAH, MP – Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Arif Rahman Hakim, SE memastikan tidak ada mutasi pejabat di daerah ini hingga Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah rampung dibahas.

Kepastian tersebut, menurut Lalu Arif Rahman Hakim, setelah mendapat persetujuan dari Bupati Lombok Tengah HM Suhaili Fadil Tohir. “Banleg dan Bupati telah sepakat tidak akan melakukan mutasi pejabat hingga pembahasan Ranperda ini rampung dilaksanakan,” jelas Lalu Arif Rahman Hakim di Sekretariat DPRD Lombok Tengah, Senin (18/7) kemarin.

Menurut Lalu Arif, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang saat ini telah masuk dalam program prioritas Program Legislasi Daerah DPRD Lombok Tengah.

Diakuinya, pembentukan dan pembahasan Ranperda tersebut terlambat dilakukan, karena Peraturan Pemerintah tersebut juga agak terlambat, sehingga berpengaruh terhadap kedua ranperda tersebut.

“Sebenarnya bukan kita yang terlambat, tetapi memang PP-nya itu yang agak telat dirampungkan di tingkat pusat, sehingga terkesan terlambat di daerah,” tandas Lalu Arif Rahman Hakim.

Meski demikian, kata Lalu Arif, pihaknya akan tetap berusaha untuk segera merampungkan pembentukan dan pembahasan kedua Ranperda tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat berakhir. “Pemerintah pusat memberikan kita waktu hingga Oktober 2016 untuk merampungkan Ranperda ini. Tetapi kita akan kebut, sehingga dalam satu atau dua bulan mendatang Ranperda tersebut bisa ditetapkan sebagai Perda,” jelas politisi Partai Bulan Bintang ini.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lombok Tengah H. Ansor mengakui, pemerintah tidak akan melaksanakan mutasi pejabat sebelum Ranperda yang sedang dibahas oleh DPRD Lombok Tengah tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut, kata H. Ansor, setelah munculnya wacana pengambil-alihan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebab, kata H. Ansor, sejumlah SKPD di Kabupaten akan dikelola secara langsung oleh provinsi. Meski hingga saat ini belum jelas bagaimana teknis pengelolaan tersebut. “Kita juga belum tahu secara pasti bagaimana teknis pengelolaan tersebut, apakah akan langsung berkantor di pemerintah provinsi ataukah ada kantor unit di daerah,” kata H. Ansor.

Ansor juga menegaskan, jika mutasi pejabat akan dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum Ranperda tersebut rampung dibahas, dikhawatirkan akan kembali mengalami perubahan setelah Perda tersebut selesai. Karena secara otomatis akan mengalami perubahan seiring perubahan pengelolaan sejumlah SKPD oleh Pemerintah Provinsi.

Beberapa SKPD kabupaten yang akan diambil-alih oleh pemerintah provinsi, sebut H. Ansor yakni Bidang Pendidikan Menengah Dinas Dikpora, ESDM pada Dinas Pekerjaan Umum, Pengawas Tenaga Kerja Dinas Sostektrans, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, serta beberapa bagian di instansi lainnya. ***