Kemah Pesona Bangun Desa, 9 Warga Miskin di Desa Lantan Dapat Bantuan Bedah Rumah

LOMBOK TENGAH, MP – Sebanyak 9 Kepala keluarga (KK) Miskin dan tidak mampu di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah (Loteng) mendapat program Bedah Rumah dari kegiatan Kemah Pesona Bangun Desa yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng selama tiga hari yakni dari Tanggal 20 – 22 Mei 2016 di kawasan Lahan HGU Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Loteng.
Ke 9 KK yang mendapatkan program Bedah Rumah tidak layak huni itu yakni, Jume’ah dan  Lenim warga Dusun Sumberan, Amaq Munah dan Inaq Kasiran warga Dusun Pemasir, Amaq Murtawai warga Dusun Lantan Daye, Inaq Kamarudin Inaq Ringkih, dan Sukur warga Dusun Pondok Komak.
Ke 9 warga Desa Lantan yang mendapatkan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni itu, selain miskin, dari 9 warga tersebut ada yang Nuna Netra (Buta), Lumpuh dan mengidap penyakit karena faktor usia.
Bentuk bantuan yang diberikan kepada ke 9 warga miskin itu, yakni dalam bentuk bahan bangunan, seperti, Batu, Batako, Semen, Pasir, Spandek dan asesoris Rumah lainnya, dan jika dinilai dalam bentuk rupiah nilainya mencapai Rp. 9 Juta lebih.
Ada yang berbeda dalam proses pelaksanaan pembangunan Bedah Rumah Tidak Layak Huni melalui kegiatan Kemah Pesona Bangun Desa Tahun 2016 ini.
Biasanya proses pembangunan rumah dilakukan sendiri oleh warga atau dengan membayar Jasa Tukang Bangunan dan Peladen.
Namun pada kegiatan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni kali ini, Tukang Bangunan dan peladen berasal dari Kepala Dinas, Badan, Bagian, Kantor dan Camat  atau Kepala SKPD Lingkup Pemda. Loteng.
Oleh Bupati Loteng HM. Suhaili FT, SH, masing – masing Kepala SKPD diberikan tugas untuk menyelesaikan proses pembangunan 9 unit rumah milik 9 warga Miskin tersebut, bersama masyarakat setempat.” Ada program Bedah rumah yang sasarannya ada 9 warga miskin. Bahan bangunannya sudah disiapkan semuan, dan dikerjakan secara Gotong Royong oleh Kepala SKPD dan masyarakat,”kata HM. Suhaili, FT, SH.
Dalam melaksanakan proses pemmbangunan 9 rumah masyarakat miskin itu Kepala SKPD harus meninggalkan jabatanya. Berbaur dengan masyarakat, seperti menjadi Peladen atau menjadi Tukang Bangunan.” Semua Kepala SKPD harus meninggalkan jabatannya, dia ( Kepala SKPD) menjadi Peladen atau Tukang Bangunan, karena itulah yang dinamakan dengan Pelayanan Masyarakat, bukan sebaliknya hannya mau dilayani saja. Dan saya minta secepatnya ke 9 rumah warga itu diselesaikan dengan hasil yang baik dan memuaskan,” ujar HM. Suhaili FT, SH. |rul (Kerjasama Bagian Humas dan Protokol Setda Kab. Lombok Tengah dengan matapena.co.id)