MATARAM, MP – Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB mengakui setelah mencermati beberapa pemberitaannya dimedia akhir-akhir ini mengenai Pengusiran Wartawan oleh salah satu oknum dewan pada saat meliput sangat kuat unsur pelanggaran kode etiknya, hal ini di tegaskan Anggota BK Burhanudin Jafar Salam yang akrab disapa BJS ini.
Anggota BK DPRD NTB Burhanudin Jafar Salam ,Rabu (18/05) menegaskan,bahwa hasil kajian pihaknya setelah mencermati pemberitaan media baik cetak, elektronik hingga online beberapa hari terakhir ini. Maka, ada upaya pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota DPRD tersebut.
Pasalnya, dalam tata tertib DPRD telah diatur kewajiban membangun kemitraan baik internal maupun eksternal. Termasuk, didalamnya dengan kalangan wartawan. “Jadi, Pers itu adalah mitra kita yang harus dijaga eksistensinya,” tegas dia menjawab wartawan, Rabu (18/5) kemarin.
Burhanudin mendukung langkah wartawan yang mengadukan persoalan itu ke pimpinan DPRD NTB. Politisi PAN itu mengaku, telah menerima surat tembusan terkait jadwal hearing yang dilayangkan belasan jurnalis terkait tindakan pengusiran tersebut. “Kita siap hadir pada pertemuan yang dijadwalkan pada Jumat (20/5) itu. Yang jelas kita akan aktif merespon dan mengawal surat masuk rekan-rekan jurnalis itu,” ujarnya.
Ia mengaku, kejadian pengusiran yang dilakukan oknum anggota DPRD itu telah mencoreng martabat lembaga dewan. Sebab, hearing itu berdasarkan informasi yang diserapnya justru dilaksanakan terbuka. Bahkan, pembahasan APBD pun selama ini dilakukan terbuka untuk siapapun. Termasuk, para wartawan.
“Kita ini butuh wartawan untuk mempublikasikan kegiatan rutin kita. Jadi, kalau mitra kita telah kita sakiti dengan tindakan yang tidak terpuji. Sekali lagi kami sesalkan sikap-sikap arogansi di lembaga rakyat itu,” kata Burhanudin.
Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB menilai, ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke unsur kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Hj. Baiq Isvie Rupaedah saat melakukan tindakan pengusiran terhadap dua orang wartawan saat meliput kegiatan hearing antara warga Lombok Timur dengan Komisi II DPRD pada Rabu (11/5) lalu itu.
Meski demikian, pengenaan sangsi terhadap Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB tersebut belum bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, BK harus terlebih dahulu melakukan rapat internal setelah melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak, yakni pelapor (belasan wartawan, red) serta Isvie Rupaedah selaku pihak terlapor. Ipr