Dishutbun Loteng Tak Tahu Aturan Pemotongan Luas Lahan Warga

LOMBOK TENGAH, MP – Sejumlah masyarakat Lombok Tengah (Loteng) yang memiliki lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Lindung yang ada di bagian selatan Loteng, mengeluhkan pelayanan dan kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BNP) Loteng, terkait dengan aturan pengurangan luas lahan seluas 10 are milik warga, sebagai salah satu syarat untuk bisa mengajukan penerbitan sertifikat lahan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan ( Dishutbun ) Loteng Ir. Pan Rahayu Samsor  kepada MP, Selasa, (17/05/2016), mengaku tidak tahu menahu terkait dengan aturan dan kebijakan yang diwajibkan oleh BPN Loteng terkait dengan pengurangan luas lahan milik warga yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Lindung.” Masalah pemotongan luas lahan 10 are itu silakan tanyakan langsung ke BPN karena itu menjadi ranahnya BPN,” ucapnya.
Menurut Pan Rahayu, terkait dengan persoalan lahan milik warga yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Lindung, warga harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar Bali, yang isi rekomendasinya menjelaskan dan memastikan lahan milik warga itu tidak masuk kedalam kawasan Hutan Lindung.” Lahan yang berbatasan dengan kawasan hutan harus mendapatkan Rekomendasi dari BPKH Denpasar. Rekomendasi itu untuk memastikan lahan milik warga itu tidak masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung. Dan kami juga tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Rekomendasi itu karena itu menjadi ranah dan tanggungjawab BPKH Denpasar,” tuturnya.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng itu mengungkapkan, Dishutbun Loteng  tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitan rekomendasi terkait dengan status lahan  milik warga yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung, dan kewenangan itu sepenuhnya telah diambil dan berada di BPKH Denpasar dan di Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).” Kami tidak memiliki kewenangan, karena itu sudah menjadi kewenangan dan tanggungjawab BPKH Denpasar dan Dinas Kehutanan Provinsi NTB. Jadi silakan tanyakan langsung ke BPKH atau ke Dinas Kehutanan Provinsi terkait rekomendasi itu,” ungkap Pan Rahayu.
Sementara itu terkait dengan masih adanya sejumlah oknum warga yang mendiami atau tinggal di dalam kawasan Hutan Lindung yang ada di bagian Selatan dan utara Loteng, Pan Rahayu Samsor menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan penindakan secara hukum kepada oknum warga yang masih tinggal di dalam kawasan Hutan Lindung tersebut.
Untuk warga yang masih tinggal di dalam kawasan Hutan Lindung yang ada di bagian selatan Loteng tepatnya di wilayah Desa Rembitan Kecamatan Pujut Loteng, kasusnya saat ini masih ditangani Polda NTB. Sedangkan bagi warga yang masih tinggal di dalam kawasan Hutan yang ada di bagian Utara Loteng, tepatnya yang ada di Dusun Tamping Kekek Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Loteng, diberikan opsi atau tawaran untuk mengikuti Program Transmigrasi.” Bagi warga yang masih tinggal di dalam kawasan Hutan di bagian selatan Loteng, kasusnya masih ditangani Penyidik Polda NTB. Sedangkan warga yang masih tinggal di kawasan Hutan Lindung Tampik Kekek, tetap diberikan tawaran untuk mengikuti program transmigrasi lokal maupun nasional,” ujar Pan Rahayu Samsor. |rul