Hanya 47 PNS Terjaring, Kalangan Guru Mendominasi

LOMBOK TENGAH, MP – Hingga hari ketiga (Selasa sampai Kamis), tercatat sebanyak 47 PNS terjaring razia petugas Sat Pol PP Lombok Tengah saat keluyuran di jam kerja. Dari puluhan PNS yang terjaring, paling banyak terdapat keluyuran di jam kerja, adalah dari kalangan guru disusul kalangan pegawai Pemkab Lombok Tengah dan dari kalangan kesehatan yakni perawat.

Kasat Pol PP Lombok Tengah, Murti, SH melalui Kabid PPUD, Hatman menjelaskan, hingga hari ketiga ini hanya 47 PNS yang terjaring razia. Jumlah ini pun tercacat hanya pada razia yang digelar di hari pertama. Karena, dihari kedua (Rabu kemarin) tidak ada yang terdapat PNS keluyuran. Walaupun, ada satu dua orang ditemukan sedang berada di pusat pertokoan, tapi dia (PNS) membawa surat tugas dari kantornya. “Kalau hari kedua nihil, tidak ada PNS yang keluyuran,” terangnya.

Sedangkan, dihari ketiga ini (Kamis kemarin red), ia mengaku tidak melakukan razia, karena melihat ada kemajuan dari tingkat kedispilan PNS. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya ditemukan PNS yang keluyuran di hari kedua. Bahkan, kalau pun ditemukan, PNS sudah menggunakan surat tugas. Jadi, tingkat kedispilinan dan kesadaran PNS sudah meningkat.

Tapi, walapun seperti itu, ia menegaskan tidak akan henti-hentinya untuk melakukan razia terhadap PNS yang keluyuran saat dijam kerja. Karena, itu sudah merupakan instruksi Bupati nomor 141 tahun 2014 tentang peningkatan pelaksanaan displin PNS dan pengawas lingkup Pemkab Loteng. Sehingga, ia mengaku tidak akan berhenti melakukan razia terhadap PNS yang keluyuran di jam kerja. “Kita akan tetap lakukan razia,” tegasnya.

Sementara, terhadap PNS yang paling banyak terjaring saat itu adalah di kalangan guru, dikarenakan alasannya adalah sudah selesai melaksanakan tugas, seperti tugas pengawasan. Dimana, saat itu sedang dilakukan pengawasan Ujian Nasional (UN).

Tapi, apapun alasannya itu tetap salah karena mereka masih menggunakan pakian dinas dan keluar disaat jam kerja. “Apapun alasannya itu tetap salah,” ucapnya.

Sedangkan, terhadap PNS yang ditemukan keluyuran disaat jam kerja, ia akan lakukan pembinaan. Kemudian, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 52 tahun 2010 tentang disiplin kerja. “Terlebih dahulu kita lakukan pembinaan. Kalau pun tidak bisa diberikan pembinaan, nanti akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam PP tersebut,” tandasnya. |dk