Diduga ada Penyimpangan ADD Tahun 2014-2015

Kades Mantang Dilaporkan ke Kejaksaan

 

LOMBOK TENGAH, MP – Kepala Desa Mantang Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Zainal Abidin dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, terkait Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 dan 2015. Sebelumnya juga, Kades Mantang sudah dilaporkan terkait ADD tahun 2013 ke Kejari Praya.

Salah satu warga Desa Mantang, H Paozan Azima menyatakan, kedatangan ke Kejaksaan untuk melaporkan kades atas penyelewengan ADD yang disalurkan tahun 2014 dan 2015. Sebab, ADD tahun 2014 dan 2015 telah terjadi adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desanya.

Untuk itu, ia kembali mendatangi Kejaksaan untuk melaporkan ADD tahun 2014 dan 2015. Sebelumnya diakui, sudah laporkan ADD tahun 2013. Tapi, karena terdapat sedikit dugaan penyimpangannya, maka ia kembali membawa sejumlah dokumen dan laporan penggunaan ADD tahun 2014 dan 2015. “Atas laporan yang kami layangkan ini, kami minta Kejaksaan serius menanggapinya dan secepatnya untuk memprosesnya,” pintanya.

Dijelaskannya, ADD tahun 2014 dan 2015, terdapat ada sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan kepala Desanya. Diantarannya, dipaparkan Faozan yakni seperti pengerjaan rabat beton, penataan taman kantor desa, pengadaan orari dan lainnya. “Masih banyak lagi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa, semua ada dilaporan yang kami serahkan di kejaksaan ini,” terangnya.

Sementara laporan yang dilayangkan Faozan diterima kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Andrew Dwi Subianto diruang kerjanya, Kamis (12/5). “Laporan kami terima, tapi laporan ini nanti kami serahkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit investigasi,” katanya.

Hal ini dilakukan mengingat adanya instruksi Presiden nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Hal ini kelurkan oleh Presiden, mengingat pelaksanaan serapan anggaran ditahun 2015 tidak maksimal. Sehingga, setiap persoalan apapun terlebih dahulu diserahkan ke Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).

Begitu pula, dengan adanya Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), maka semua persoalan yang dilaporkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu akan diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit. “Kalau memang nanti dari hasil audit dari Inspektorat terdapat adanya tindak pidana, maka kami akan tidak lanjuti. Tapi kalau hanya ditemukan adanya kesalahan administrasi, itu akan diselesaikan diranah Inspektorat,” pungkasnya. |dk