LOMBOK TENGAH, MP – Persoalan Villa Selong Slow di Dusun Jabon Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat menuai tanggapan dari anggota DPRD Lombok Tengah.
Dimana, salah satu anggota DPRD Lombok Tengah, Supriadi meminta Badan Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPMP2T) Lombok Tengah segera mengambil sikap terhadap keberadaan Villa Selong Slow. Karena, hingga kini villa Selong Slow itu belum mempunyai izin. Tidak hanya itu, BPMP2T telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, namun tidak ada respon dari pemilik untuk mengurus izin. “Persoalan ini sudah terlalu lama. Kenapa harus dibiarkan berlarut-larut. Kami minta BPMP2T segera ambil sikap,” tegas anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Supriadi, via ponsel, Kamis (12/5).
Kalau BPMP2T hingga sekarang belum bisa menanggapi persoalan villa Selong Slow kata Supriadi, berarti itu patut dipertanyakan. Apakah, pihak BPMP2T yang lemah atau ada oknum yang memback up, sehingga persoalan villa Selong Slow belum bisa diselesaikan. “Kami minta persoalan Villa Selong Slow segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara, Sat Pol PP Lombok Tengah belum melakukan penertiban terhadap keberadaan Villa Selong Slow, disebabkan tidak ada koordinasi dari BPMP2T atau pihak terkait. “Kalau kami hanya menunggu koordinasi saja, kalau ada koordinasi, jangan lusa, hari ini pun kami akan melakukan penertiban,” kata Kasat Pol PP Loteng, Murti, SH di kantornya, Kamis (12/5).
Apalagi, Sat Pol PP tugas, pokok dan fungisnya (tupoksi) adalah selaku penegak perda. Namun, sampai saat ini belum ada koordinasi dari BPMP2T, terkait dengan villa Selong Slow. Jadi, terhadap persoalan Villa Selong Slow, pihaknya tidak tahu seperti apa permasalahannya. “Jangankan keberadaan villa Selong Slow, keberadaan terhadap hotel, villa, bungalow dan lainnya juga tidak ada pemberitahuan ke kami,” terangnya.
Sehingga, ia mengaku tidak tahu mana yang punya izin atau tidak. Kalau sudah ada pemberitahuan, otomatis pihaknya gampang akan melakukan penertiban. “Sudah kami minta, tapi kami belum diberikan,” ucapnya.
Sedangkan, Kepala BPMP2T Loteng Ir Winarto, mengatakan, untuk penertiban ia akui belum ada wacana. “Nanti coba kita akan koordinasi dengan Pol PP selaku penegak perda,” katanya kemarin.
Diketahui, sebelumnya juga pihak BPMP2T telah menyatakan, selama akses jalan yang digunakan itu adalah lahan hutan, maka pemilik Villa Selong slow tidak akan diberikan izin. Dengan alasan, BPMP2T tidak mau berpolemik baik dengan hukum maupun masyarakat lainnya. “Kalau masih saja gunakan hutan produksi sebagai akses jalan, maka kami tidak akan memberikan izin. Kami tidak mau berpolemik,” tegas Kabid Perizinan pada BPMP2T Supardiono.
Disatu sisi pembangunan Villa Selong Slow mendapatkan dukungan dari masyarakat. Salah satunya LSM Asosiasi Mareje Bongak (AMB). Namun, Vila Selong Slow telah dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya karena dugaan penyalahgunaan dan pencaplokan terhadap hutan produksi. |dk