PPL Banyu Urip Terancam Disingkirkan

Buntut Larang Warga Bikin Kelompok

LOMBOK TENGAH, MP – Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Banyu Urip Kecamatan Praya Barat, Muhajar terancam dipindahkan. Karena, buntut dari telah melarang warga membuat kelompok tani ternak baru.

Atas persoalan itu, puluhan warga Banyu Urip mendatangi kantor BKP3 Lombok Tengah, Jum’at (29/04). Kedatangannya itu mendesak Kepala BKP3 untuk mengganti Muhajar sebagai PPL di desa Banyu Urip.

“Kami hanya minta PPL segera angkat kaki dari desa Banyu Urip, pasalnya dia (PPL Muhajar) tidak pernah ada pembinaan dilakukan ke kami sama sekali,” tegas salah satu warga Banyu Urip, Hakim.

Buktinya, saat warga minta untuk pembuatan kelompok baru, malah dia (Muhajar) tidak memberikannya, tanpa alasan yang jelas. Padahal, disatu sisi masih banyak lahan yang belum terakomodir oleh kelompok yang ada di desa Banyu Urip. “Memang di Desa Banyu Urip sudah ada 16 kelompok. Tapi ini pun masih belum bisa mengakomodir luas lahan yang ada disana,” terangnya.

Ditambahkannya, alasan lain untuk mendesak PPL untuk diganti, tidak lain juga karena PPL yang ditugaskan di desa Banyu Urip adalah PPL yang malas. Dimana, dia (Muhajar) hanya masuk saat ada bantuan datang. Itupun hanya sebentar saja. “Intinya tidak ada komunikasi yang terjalin antara warga selaku petani dengan PPL tersebut,” ujarnya.

Sementara, kepala BKP3 Lombok Tengah Lalu Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan main-main memberikan saksi terhadap PPL tersebut. Bila perlu, secepatnya ia akan kirimkan surat kawat pemindahannya ke tempat lain. “Nanti kami akan kirimkan surat kawat pergantiannya. Dan kami berjanji akan pilihkan atau tempatkan PPL yang lebih disana,” katanya.

Diakui Iskandar juga, kalau PPL tersebut memang sering malas. Salah satu indikator penilaian yang telah dilakukan BKP3 adalah lambatnya mengirim laporan ke dinas. Sehingga, ia bisa katakan bahwa PPL tersebut adalah memang benar orang malas.

Tidak hanya itu, dia (Muhajar) juga akan segera diberikan sangsi administratif dan penundaan pangkat serta tunjangan, kepada para penyuluh nakal, mereka juga tidak akan mendapatkan biaya oprasional penyuluh (BOP), karena jika dianggarkan maka hanya akan merugikan keuangan negara.
Kemudian, ia berjanji akan turun langsung hari Senin (hari ini) untuk membentuk kelompok baru tersebut, sesuai dengan keinginan warga. Kemudian, siapa warga tidak boleh membuat kelompok baru.

Artinya, warga boleh membuat kelompok tani baru asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika sesuai dengan aturan yang ada, maka untuk kelompok pemula cukup atas persetujuan dari desa dan kecamatan, madya baru harus ada persetujuan dari bupati, sedangkan Utama atas persetujuan gubernur, yang diusulkan dinas pertanian dan BKP3.

Ia juga menjelaskan, dengan sistem online sangat memudahkan pemerintah dan kelompok tani untuk mendata anggota kelompok karena dari nomor induk kependudukanya sudah terdata tinggal di akses. “Syaratnya harus dilengkapi dengan no induk kependudukan baru bisa dibentuk kelompok baru,” jelasnya. |dk