Pemkab Loteng dan Kejari Tandatangan MOU, Soal Penanganan Hukum Perdata dan TUN

LOMBOK TENGAH, MP – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) dalam hal penanganan kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatangan Mou dilakukan Bupati Lombok Tengah, HM Suhaili FT dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Fery Mupahir, SH.MH, di Auditorium Kampus IPDN Praya, Rabu (27/4).
Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT mengatakan, penandatanganan Mou ini merupakan salah satu bagian dari upaya peningkatan kerjasama yang selama ini terjalin antara Pembak Loteng dengan Kejari Praya. “Ruang lingkup kerjasama yang dimaksud adalah dalam hal pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lainnya dalam rangka penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN yang dihadapi oleh Pemkab dan Desa, karena masalah – masalah  hukum yang dihadapi, sangat terbuka kemungkinan berujung pada masalah pidana korupsi yang dapat menjerat pejabat atau aparatur lainnya,” jelas HM Suhaili dalam sambutannya di sejumlah SKPD dan semua Kepala Desa yang hadir mengikuti nota kesepahaman dan sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam rangka mendorong percepatan penyerapan anggaran dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, lanjutnya, terkait dengan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu wadah yang penting dan bermanfaat bagi pejabat dan aparatur di lingkungan Pemerintah dan Pemerintahan Desa, untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman hukum yang benar baik bidang perdata, TUN termasuk bidang pidana khusus atau  pidana korupsi.
Untuk itu, ia berharap agar semuanya mengikuti dengan baik dan khusuk. Dan jangan dianggap kegiatan ini hanya serimonial semata. Karena kadang-kadang kegiatan yang sangat urgen, malah itu disepelekan. “Kegiatan ini adalah salah satu obat, yang harus kita ikuti dengan baik,” ungkapnya.
Sehingga, dengan mengikuti kegiatan ini, kedepan mampu mewujudkan budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap setiap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada demi tegaknya supremasi hukum. “Jangan gara-gara ketidaksemapaham dalam penegakan hukum, maka kita ragu untuk menjalankan program. Jadi kegiatan ini jangan dianggap remeh,” tegasnya.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Fery Mupahir, SH.MH mengatakan, kerjasama ini hanya sebatas pada penanganan hukum perdata dan tata usaha negara. Dimana, Pemkab dan kepala desa bisa meminta pendampingan, pertimbangan serta bisa meminta bantuan hukum dalam hal penanganan hukum. “Dengan adanya Mou ini kita akan kawal semua program pemeritah daerah dan pemerintahan desa,” ungkapnya.
Sehingga, kedepan semua program bisa dijalankan dengan baik. Dengan begitu semua penyerapan anggaran bisa terlaksana dengan maksimal.  “Kedepan apa yang menjadi program pemerintah bisa terlaksana dengan baik, tepat sasaran dan terwujud sesuai dengan harapan pak Presiden,” terangnya.
Selain itu, setelah dilakukan kerjasama ini, pemkab dan pemerintah desa bisa meminta bantuan hukum atau konsultasi hukum pada kejari dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara. “Jangan anggap Kejari angker, silahkan datang untuk konsultasi, sehingga apa yang menjadi permasalahan dibawah bisa bersama-sama menyelesaikannya,” pungkasnya. |dk (Kerjasama Bagian Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah dengan matapena.co.id)