Pemda Loteng Diminta Usir Investor Nakal

LOMBOK TENGAH, MP – Para pelaku pariwisata khususnya yang ada di kawasan Pariwisata Pantai Selong Belanak Kecamatan Praya Barat dan sekitarnya meminta kepada Pemerintah Daerah Lombok  Tengah (Pemda. Loteng) untuk mengusir dan memberikan tindakan tegas terhadap para Investor yang telah menguasai lahan dan memiliki izin namun tidak kunjung melakukan aktivitas pembangunan di kawasan Pariwisata Pantai Selong Belanak dan sekitarnya.” Banyak Investor yang telah menguasai  lahan sejak Tahun 1990 bahkan sudah mengantongi izin, tetapi sampai sekarang tidak kunjung membangun. Untuk itu kami  meminta kepada Pemda. Loteng, termasuk DPRD Loteng untuk memanggil Investor atau pemilik lahan itu, apa alasan mereka (Investor – red) tidak legas membangun, dan kalau tidak lekas membangun harus diberikan sanksi tegas, bila perlu mereka di usir saja, bila tidak taat terhadap apa yang menjadi tuntutan dan keinginan masyarakat dan pemerintah,” tegas Ketua Perhimpunan  Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Loteng Lalu Pathurahman pada acara Kunjungan Lapangan Pansus LKPJ DPRD Loteng di kawasan Pariwisata Selong Belanak, Kamis, (21/04/2016).

Lahan pertanian yang dulunya milik warga sekitar, saat ini sebagian besar sudah dikuasai para Broker yang berkedok Investor. Dan dari  Tahun 1990 lahan – lahan milik warga yang telah dikuasai para Broker atau Mafia Tanah di kawasan Pariwisata, telah dijadikan lahan terlantar alias lahan tidur oleh para Broker berkedok Investor.” Dari tahun  1990 lahan – lahan itu ditelantarkan. Kami tidak menilai apakah mereka Broker atau Investor, yang penting mereka  harus diberikan sanksi tegas karena tidak lekas membangun, dan lahan – lahan  yang telah dikuasai itu mengatasnamakan perusahaan, tetapi faktanya kepemilikannya atas nama pribadi atau perorangan. Dan kalau dibiarkan seperti itu Masyarakat dan Pemerintah bisa rugi. Untuk itu kami minta kepada Pemda Loteng untuk memanggil mereka, tanyakan kesanggupannya, kalau tidak sanggup berikan sanksi tegas bila berlu diusir saja,” ucap L. Fathurahman.

L. Fathurahman menyebut, di sejumlah wilayah kawasan Pariwisata yang ada di Pantai Selong Belanak, seperti di Serangan, Tomang – omang dan sekitarnya, lahan yang tersisa atau yang masih dikuasai masyarakat hannya sekitar 5 sampai dengan 10 persen, dan selebihnya telah dikuasai oleh para Broker berkedok Investor.” Contohnya di Tomang – omang, dari 500 kepala keluarga (KK) hannya 5 persen lahan yang dikuasai warga, selebihnya telah dikuasai Investor. Diserangan sendiri lahannya sudah habis dikuasai Investor, mungkin yang tersisa hannya 5 – 7 are saja. Dan Investor yang mengambil alih lahan itu semuanya belum mendapatkan izin, itulah yang menjadi kendala kita, ketika ada Investor yang benar – benar mau membangun, terpaksa pindah ke daerah lain karena lahan yang diinginkan itu telah dikuasai oleh para Investor yang tidak kunjung membangun,” tuturnya.

Dengan tidak  ada aktivitas pembangunan dari para Investor naka tersebut, secara langsung telah mensengsarakan dan menggantung nasib masyarakat sekitar termasuk masyarakat yang dulunya pemilik lahan.

Tidak itu saja, Investor yang serius untuk membangun tidak mendapatkan tempat, karena lahan – lahan di kawasan Pariwisata itu dikuasai para Broker berkedok Investor.” Dari tahun 1990 lahan di wilayah Selong Belanak habis dikuasai para Broker berkedok Investor, kenapa kami tutuh mereka Broker, buktinya dari Tahun 1990 sampai dengan sekarang tidak satupun bangunan yang di bangun. Dan mereka telah mensengsarakan dan menggantung nasib masyarakat. Untuk itu kami minta mereka diusir saja jika tidak lekas membangun,” sambung Kades Selong Belanak HL. Nurtasyim.

Anggota DPRD Loteng yang tergabung dalam Pansus LKPJ, akan merekomendasikan kepada Pemda Loteng untuk membentuk Tim terkait dengan persoalan tanah terlantar dan merekomendasikan kepada Pemda Loteng untuk memanggil serta memberikan sanksi tegas kepada para Investor yang tak kunjung membangun tersebut.

Dan apa yang menjadi temuan dilapangan tersebut, menjadi bahan Anggota DPRD Loteng untuk bertanya ke BPN Loteng terkait dengan status atau kepemilikan lahan yang ditelantarkan puluhan tahun oleh para Investor tersebut.” Bila perlu kita ke BPN Pusat untuk menyelesaikan dan berkonsultasi terkait dengan persoalan lahan yang ditelantarkan oleh para Investor itu. Dan apa yang menjadi hasil kami dilapangan ini menjadi tambahan ilmu pengetahuan dan kami akan berekomendasikan kepada Pemda Loteng untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada para Investor nakal itu,” janji Ketua Pansus LKPJ DPRD Loteng L. Mas’ud. |rul