LOMBOK TENGAH,MP – Keberadaan Retail modern (pasar moderen) di kabupaten Lombok Tengah menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H Lalu Kelan S.Pd sudah saatnya untuk diatur keberadaannya. Dalam keterangan persnya, H Lalu Kelan menegaskan, keberadaan pasar-pasar moderen ini perlu dilakukan penataan, termasuk jumlahnya. Selain itu, di Lombok Tengah sendiri, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), kemudian Peraturan Menteri (Permen) langsung lompat ke Peraturan Bupati (Perbup) sementara Peraturan Daerahnya (Perda) belum ada yang mengatur hal ini. “Atas dasar inilah kami merasa terpanggil untuk membuat Perdanya,” tegas H Lalu Kelan.
Dalam Ranperda yang sedang disusun ini lanjut H Lalu Kelan, beberapa point-pointnya yaitu, pertama terhadap retail atau pasar moderen yang ada saat ini dan menjamur di Lombok Tengah tentu harus di atur, baik jaraknya dengan pasar rakyat, diatur jam bukanya dalam rangka memberikan kesempatan kepada pedagang pedagang kecil di Lombok Tengah baik itu UKM dan lain sebagainya. Kemudian yang terpeting lanjutnya, bagaimana kemitraan antara pedagang yang ada di pasar rakyat ini dengan UMKM termasuk dengan retail dan swalayan yang ada.
“Didalam rancangan Perda yang kami buat, minimal 10 persen produk lokal masuk dijual di dalam retail moderen ini. Dan semua ini belum diatur sehingga pentingnya dalam Ranperda yang kami susun ini semua ini akan diatur sehingga ada kemitraan didalamnya,” tegasnya.
Kendala yang dihadapi terkait dengan hal itu kata H Lalu Kelan, disebabkan juga karena terlalu banyak instansi yang menangani. Katanya kita memiliki kantor satu atap, tetapi pihaknya melihat belum berlaku semua itu, misalkan di Perdagangan mengeluarkan izin, di Perizinan juga mengeluarkan izin, kemudian instansi lain juga mengeluarkan izin. Sehingga bila perlu perizinan untuk pembangunan pasar moderen atau penataan pasar ini harus dilayani dalam satu atap, sehingga dapat dikontrol dengan baik. “Selama ini hal itu kami lihat masih belum dilakukan,” keluhnya.
Ia mencontohkan, izin usaha prinsif itu dikeluarkan oleh perdagangan, sementara izin pembangunan dikeluarkan oleh PU, sedangkan izin yang lain-lain dikeluarkan oleh instansi lain, sehingga pihaknya melihat masih belum menyatu.”Saya melihat dalam masalah ini seolah-olah tidak ada koordinasi, dan ini kami melihat ada pembiyaran, sehingga akan kami ataur dalam Perda yang sedang kami godok ini,” teganya.
Dalam Perda yang sedang dibuat ini menurutnya, ada tiga opsi yang ditawarkan dalam rangka melakukan penataan, yaitu yang pertama terkait dengan opsi jaraknya bisa saja 1 km, kemudian jumlah penduduk per 10 ribu penduduk ada satu retail moderen.
“Misalnya di Kelurahan Leneng saja ada penduduknya 8 ribu sudah ada enam retail moderen yang dibangun disana,” ungkapnya.
Dan yang terakhir dilihat dari kuotanya, dimana dalam satu kecamatan bisa saja membangun 5 atau 10 retail moderen ini dan nanti opsi mana yang akan diambil. “Opsiopsi ini nanti yang mana akan kita terapkan dalam keberadaan pasar moderen ini,” pungkasnya. |wn