LOMBOK TENGAH, MP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD, M. Tauhid didampingi Wakil Ketua DPRD, HL. Rumiawan dan HM. Mayuki serta dihadiri Wakil Bupati, HL. Pathul Bahri, anngota DPRD serta unsur forkopinda Loteng. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama Gedung DPRD, Senin (07/09).
Wakil Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri menyampaikan, berdasarkan nota kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA/PPAS) Perubahan APBD TA 2020 yang telah ditandatangani bersama tanggal 31Agustus 2020 lalu, menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA-SKPD) TA 2020. “Selanjutnya kompilasi RKPASKPD yang telah diverifikasi oleh tim anggaran menjadi bahan penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD TA 2020 yang disertai dengan penyusunan nota keuangan untuk disampaikan kepada DPRD dan dibahas bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) dan tim anggaran Pemda,” katanya.
Disampaikannya, berdasarkan kondisi dan perkembangan situasi yang terjadi, rancangan perubahan APBD TA 2020 disusun dan didasarkan pada adanya perubahan asumsi ekonomi makro dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian domestik dan regional, serta kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Kondisi tersebut diperkirakan berpengaruh besar terhadap kinerja ekonomi di tahun 2020, sehingga beberapa indikator ekonomi makro mengalami tekanan yang cukup dalam. Seperti pertumbuhan ekonomi yang semula ditargetkan berada pada kisaran angka 6,53 – 6,56 persen mengalami penurunan pada kisaran angka 2,53 – 2,83 persen. Tingkat pengangguran terbuka yang semula ditargetkan pada kisaran angka 2,85 – 2,84 persen mengalami kenaikan pada kisaran angka 3,12 – 2,85 persen dan target persentase angka kemiskinan juga mengalami perubahan dari sebesar 13,60 – 13,41 persen menjadi sebesar 13,60 – 13,55 persen.
Kemudian adanya penyesuaian akibat bencana non alam pandemi covid-19. Dimana Pemda telah melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocussing) dan perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD TA 2020 dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemi covid-19. Namun dalam rancangan perubahan APBD ini, pemerintah melakukan penyesuaian kembali terhadap besaran alokasi BTT yang diarahkan untuk mendanai belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat.
Dengan mempedomani ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah serta diarahkan pula untuk mendanai program dan kegiatan prioritas lainnya dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga ketersediaan dana untuk penanganan pandemi covid-19 dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD TA 2020. Disamping itu juga, kata Wabup, adanya perubahan kebijakan alokasi transfer dana ke daerah, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi.
Kemudian adanya perubahan asumsi capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Penyesuaian dan pemanfaatan terhadap selisih besaran sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) TA 2019 yang telah dianggarkan sebelumnya dengan besaran silpa hasil audit BPK-RI perwakilan NTB terhadap laporan keuangan pemerintah TA 2019, yang harus dialokasikan ke dalam belanja daerah pada rancangan perubahan APBD TA 2020, baik yang penggunaannya diarahkan atau bersifat mengikat maupun yang bersifat umum,” terangnya. Dijelaskannya. untuk substansi kebijakan perubahan APBD TA 2020 sebagaimana tertuang dalam dokumen nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD TA 2020 terdiri dari target pendapatan daerah semula sebesar Rp. 2. 296. 599. 627. 613, 00 menjadi sebesar Rp. 2. 111. 549. 357. 765, 12 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 185. 050. 269. 847, 88. Yang mana perubahan target tersebut meliputi target pendapatan daerah yang bersumber dari PAD pada APBD induk TA 2020 sebesar Rp. 225. 842. 904. 098, 00, sedangkan pada rancangan perubahan APBD TA 2020 menjadi sebesar Rp. 193. 954. 302. 747, 12 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 31. 888. 601. 350, 88. “Kebijakan penurunan target PAD yang dilakukan pemerintah telah didasarkan dengan mempertimbangkan potensi penurunan sumber-sumber PAD yang dipengaruhi adanya penurunan aktivitas ekonomi regional sebagai dampak atas gejolak ekonomi global yang merupakan imbas adanya pandemi covid-19, serta memperhatikan perubahan asumsi makro ekonomi. Termasuk keluarnya kebijakan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah melalui Perbup nomor 15 tahun 2020,” jelasnya.
Selanjutnya untuk target pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan pada APBD induk TA 2020 sebesar Rp. 1. 640. 814. 171. 000, 00, sedangkan pada rancangan perubahan APBD TA 2020 menjadi sebesar Rp. 1. 500. 902. 944. 000, 00 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 139. 911. 227. 000, 00. Sedangkan untuk target lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD induk TA 2020 sebesar Rp. 429. 942. 552. 515, 00, sedangkan pada rancangan perubahan APBD TA 2020 menjadi sebesar Rp. 416. 692. 111. 018, 00 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 13. 250. 441. 497, 00. Dikatakannya, untuk pagu anggaran belanja daerah pada rancangan perubahan APBD TA 2020 semula dianggarkan sebesar Rp. 2. 322. 729. 524. 329, 00 menjadi sebesar Rp. 2. 162. 125. 773. 822, 87 atau mengalami pengurangan sebesar Rp. 160. 603. 750. 506, 13. Yang meliputi penganggaran belanja tidak langsung semula sebesar Rp. 1. 287. 239. 422. 900, 00 menjadi sebesar Rp. 1. 308. 044. 297. 559, 59 atau mengalami penambahan sebesar Rp. 20. 804. 874. 659, 59. Kemudian untuk penganggaran belanja langsung pada rancangan perubahan APBD TA 2020 semula sebesar Rp. 1. 035. 490. 101. 429, 00 mengalami pengurangan sebesar Rp. 181. 408. 625. 165, 72 menjadi sebesar Rp. 854. 081. 476. 263, 28, “Berdasarkan rencana pendapatan daerah dan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD TA 2020 sebagaimana yang telah saya sampaikan, maka terdapat selisih defisit sebesar Rp. 50. 576. 416. 057, 75. Direncanakan akan ditutup melalui pembiayaan netto sehingga menghasilkan struktur APBD diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol rupiah,” tandasnya. |slp
Kepala Daerah Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2020
