oleh

Ditata Ulang, Satu Nelayan Satu Keramba Lobster

LOMBOK TENGAH, MP – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Tengah akan mengatur jumlah keramba jaring lobster. “Ke depan setiap nelayan hanya diberi izin satu keramba jaring saja. Tidak boleh lebih dari itu,” kata Kepala DKP Loteng Muhamad Kamrin, kemarin.

Ukurannya juga harus sama, tidak boleh ada yang besar dan kecil. Kalau ukuran standar biasanya menghasilkan 50-100 benih lobster per hari.

Menurut Kamrin, dengan jumlah itu, nelayan bisa hidup sejahtera. Jadi, mau tidak mau, suka tidak suka nelayan wajib mematuhi ketentuan yang ada. Jika tidak, maka banyak yang dirugikan. Di antaranya, arus lalu lintas bongkar muat kapal di PPN Teluk Awang akan terganggu. “Nanti kita akan mulai tata dari perairan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Teluk Awang di Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Begitu pula di daerah pariwisata lainnya kita akan tata ulang untuk zonasi keramba nelayan,” tuturnya.

Atas dasar itulah, pihaknya juga akan menerapkan sistem zonasi, sebagaimana petunjuk dan arahan bupati. Keramba jaring boleh dipasang di tempat-tempat di luar lalu lintas kapal. Jika ditemukan melanggar, maka keramba jaring langsung disita. Bila perlu dimusnahkan. “Pengaturan yang sama secara bertahap akan kita terapkan ditempat lain,” ungkap Kamrin.

Untuk itu, ia berharap nelayan membuat awik-awik. Itu untuk memperkuat aturan yang diterapkan pemerintah. “Silahkan nelayan juga buat awik-awik, sehingga jelas bagaimana mengatur zonasi serta yang berkaitan dengan kerambanya,” serunya.

Sementara Pelaku Usaha Lobster, Buntara mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah yang telah peduli terhadap nelayan lobster. “Itu setelah, diberlakukannya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Kini, nelayan bisa tersenyum lebar. Cepat atau lambat, ekonomi mereka  pun akan pulih seperti dulu lagi,” tungkasnya. dk