LOMBOK TENGAH, MP – Dua pengedar narkotika jenis sabu, inisial HS (19) warga desa Kuta, Pujut dan MIM (27) warga desa Kuta juga akhirnya ditangkap Resnarkoba Polres Loteng, Rabu (15/5). Keduanya merupakan tersangka yang kerap melakukan transaksi jual beli di Kuta.
Kasat Narkoba Polres Loteng, AKP Dhapid Shidiq menjelaskan, awal mula penangkapan keduanya didasari informasi yang masuk, kalau di depan kantor desa Kuta sering terjadi transaksi jual beli narkoba yang dilakukan tersangka.
Dari informasi itu, ia memerintahkan KBO Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan observasi. Sekitar pukul 20..00 wita anggota sudah berada di lokasi dan anggota langsung menempati posisi pengintai terhadap gerak gerik orang yang diduga akan melakukan transaksi. Selang beberapa menit, kemudian datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor berboncengan mondar-mandir di depan anggota. Salah satu dari terduga di turunkan untuk menunggu lawan transaksi. Melihat gerak gerik yang mencurigakan, anggota yang sudah stanby di lokasi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan hasil terduga membawa 1 poket kristal bening diduga sabu yang ditaruh dalam bungkus rokok surya 12 yang saat itu terduga pegang 2 bungkus rokok surya 12, dimana salah satunya terdapat 1 klip kosong,10 poket sudah terpakai yang dibungkus dalam satu klip beserta alat alat yang lain, dua kaca, satu kopor, satu korek api, satu buah HP merk Nokia dan uang sebesar Rp 120 ribu. “Kami langsung amankan pelaku dan melakukan interogasi,” jelasnya.
Dari hasil interogasi tambah Dhapid, pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari MIM yang bekerja di salah satu Cafe di Desa Kuta, Pujut. Sehingga, sekitar pukul 23.30 wita anggota kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MIM. Anggota kembali berhasil mengamankan 1 bungkus rokok Marlboro putih yang didalam ya terdapat 2 poket kecil kristal bening diduga Narkotika gol 1 jenis sabu. Selanjutnya 2 poket sedang kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu, 1 buah korek api, 1 buah hp merk OPPO, 1 bungkus klip kosong dan uang sejumlah Rp.764.000. “Kini kedua pelaku kita amankan di Mapolres Loteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. |dk