LOMBOK TENGAH, MP – Kasus program proyek operasi nasional agraria (Prona) Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah tidak hanya menjerat Kepala Desanya, Fahrurrozi. Sekdesnya inisial Sa pun ikut tergeret dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) prona tahun 2015.
Bahkan, kini inisial Sa sudah mendekam menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Mataram. “Setelah kita limpahkan berkasnya hari Selasa (18/7), kini Sekdes Lajut ditahan di Pengadilan tipikor Mataram,” kata Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, diruang kerjanya, Rabu (19/7).
Tahapan selanjutnya terang Hasan, menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Mataram. Tapi, terhadap kasus ini lanjut Hasan, Sekdes Lanjut terancam pasal 11 dan pasal 12 UU nomor 20 tahun 2001. Karena, dalam kasus ini Sekdes Lajut ikut serta terlibat dalam proses pengumpulan, pemungutan dan membelanjakan uang prona. Di mana pemdes ketika itu melakukan pungutan bervariasi kepada penerima sertifikat. Yakni, sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per sertifikat, dengan jumlah penerima sebanyak 150 orang. “Ancamannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara, tuntutan yang akan diberikan kepada Sekdes kata Hasan, akan diberikan sama dengan kepala desanya dulu, yakni 4 tahun penjara. Tapi semua itu tergantung keputusan hakim nantinya. Bahkan, Kadesnya ketika itu hanya di vonis 1,6 tahun. Tidak terima dengan putusanan, pihaknya lakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor. Dan dalam banding itu, hakim mengambalikan hukuman kades Lanjut menjadi 4 tahun. Sesuai dengan tuntutan yang diberikan. “Sekarang kasus Kades Lajut sedang berjalan. Karena Kades Lajut lakukan kasasi. Hasilnya kami belum terima,” tungkasnya. |dk