56 Anggota BPBD Dapat Kartu BPJS Ketenaga Kerjaan

LOMBOK TENGAH,MP –  Sebanyak 56 orang anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Tengah, secara simbolis pada Jumat (3/3) 2017, dibagikan kartu BPJS Ketenaga Kerjaan oleh Sekda,HM.Nursiah,S.Sos.M.Si. Kartu BPJS Ketenaga Kerjaan itu, diberikan mengingat tingginya resiko pekerjaan anggota BPBD tersebut.
Dalam sambutanya pada penyerahan secara simbolis yang dilakukan di Aula Gedung baru BPBD Lombok Tengah tersebut, dihadapan 56 anggota BPBD yang mendapat kartu BPJS Ketenaga kerjaan tersebut, Sekda menyampaikan, pemerintah pusat melalui BUMN BPJS, dalam meningkatkan kinerja ASN dengan menjamin kesehatanya.”Jadi ada undang-undang yang menjamin kesehatan dan keselatan tenaga kerja,”Katanya.
Pada hari itu lanjut Sekda, akan dilakukan penyerahan kartu BPJS Ketenaga Kerjaan kepada puluhan anggota BPBD sekaligus akan digelar sosialisasi oleh pihak BPJS Ketenaga Kerjaan untuk memperluas nasabahnya. “Yang akan diberikan kartu BPJS Ketenaga Kerjaan saat ini, semuanya anggota BPBD yang non PNS yang aturanya berbeda dengan pemberian kartu BPJS bagi PNS,”Jelasnya.
Untuk PNS jelas Sekda, sesuai dengan aturanya, dianggarkan 2 persen dari gaji mereka untuk membayar iuran BPJS tersebut, selain itu ada subsidi dari pemerintah daerah. Bagi non PNS yang dipekerjakan di Pemerintah Daerah seperti, GTT, Sukarela dan petugas BPBD.”Untuk sementara ini, aturan bagi yang non PNS. Karena kode rekening PNS ada dibelanja tidak langsung, sementara gaji non PNS ada di belanja langsung,”Terangnya.
Untuk itu, Pemerintah Daerah tandas Sekda, mencoba meningkatkan kinerja BPBD dengan memberikan kartu BPJS Ketenaga Kerjaan ini dengan menyadari betapa resiko kerja anggota BPBD ini sangat tinggi ketika melaksanakan tugasnya. “Pemerintah Daerah berusaha mencari format anggaran yang sah untuk melakukan itu semua, barulah kemudian ditemukan dan telah masuk dalam DPA BPBD tahun 2017 ini,”Imbuhnya.
Pencarian format anggaran yang sah untuk pemberian memasukkan pekerja sebagai anggota BPJS Kesehatan ini, dilakukan karena sesuai dengan undang-undang disebutkan kalau seluruh pekerja yang menghasilkan kinerja harus memiliki jaminan Ketenaga Kerjaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Praya, Rahman Wahyu Hidayat pada kesempatan tersebut menyatakan, dengan memiliki kartu BPJS Ketenaga Kerjaan, maka menjamin ketentraman dan kenyamanan bekerja. “Karena bila terjadi apa saja, semisal kecelakaan saat bekerja maka yang bersangkutan punya asuransi hingga seratusan juta rupiah,”Katanya.
Untuk itu, siapapun dihimbau untuk  ikut masuk sebagai anggota BPJS Ketenaga Kerjaan ini, bisa melalui perusahaan tempat bekerja, atau bisa sebagai anggota BPJS Ketenaga Kerjaan secara perseorangan. Untuk persorangan itu, bisa seorang nelayan, tukang ojek, sopir dan yang lainya yang memiliki usaha jasa secara pribadi.”Cara daftarnya gampang cukup dengan bawa E-KTP saja,”Ungkapnya. (ding)